Foto : Tito Lantik 9 Pj Gubernur, 4 Diantaranya Purnawirawan TNI-POLRI. (dok/net/ist) |
Jakarta, JejakSiber.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian resmi melantik 9 (sembilan) penjabat (Pj) gubernur yang digelar di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/23).
Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap 9 Gubernur dan Wakil Gubernur yang masa jabatannya berakhir pada 5 September 2023.
Hal itu merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 152/P sampai 154/P dan 156/P Tahun 2018 tanggal 28 Agustus 2018.
Kemudian, nomor 158/P Tahun 2018 tanggal 29 Agustus 2018, nomor 159/P sampai 162/P Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023.
Selanjutnya, sembilan penjabat gubernur tersebut memasuki panggung pelantikan yang telah ditentukan dan mengucapkan sumpah jabatan yang dibimbing langsung oleh Mendagri.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai penjabat gubernur dengan sebaik-baiknya, dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat negara dan bangsa," ucap sembilan penjabat gubernur yang dilantik oleh Tito.
Adapun 9 wilayah provinsi yang habis masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut yaitu, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, Papua, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
Berikut 9 nama Pj Gubernur yang dilantik Mendagri Tito Karnavian:
1. Mayjen TNI (Purn.) Hassanudin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara
2. Bey T Machmuddin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat
3. Komjen Pol. (Purn.) Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah
4. Irjen Pol. (Purn.) Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali
5. Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua
6. Ayodhia Kalake sebagai Pj Gubernur NTT
7. Harrison Azroi sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat
8. Komjen Pol. (Purn.) Andap Budhi Revianto sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara
9. Bachtiar Baharuddin sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan
Pelantikan sembilan Pj Gubernur itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden nomor 74/P/2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Dalam keputusan tersebut, sembilan orang itu menjabat sebagai PJ Gubernur paling lama satu tahun. Mereka akan menjabat sebagai gubernur terpilih hingga hasil pilkada serentak pada November 2024 mendatang ditetapkan.
Sebagai catatan, penunjukan sembilan Pj Gubernur itu diputuskan dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (31/8/23) kemarin. (Red)
Editor : Js