Batam, JejakSiber.com - Belakangan ini, proses pengurusan dokumen kependudukan di Kota Batam terkesan lambat, secara khusus pencetakan KTP, baik pengurusan baru maupun penggantian bagi KTP yang hilang atau rusak.
Hal itu terbukti berdasarkan hasil penelusuran media ini dalam lingkup Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Beberapa warga Lubuk Baja mengeluhkan lamanya proses pencetakan KTP yang diajukan melalui Kecamatan Lubuk Baja.
Salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya menyebutkan bahwa pengurusan KTP milik anaknya yang sudah berusia 17 tahun memakan waktu yang cukup lama.
"Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dulu itu pernah di Kecamatan Lubuk Baja ini tak perlu menunggu lama, bahkan hari itu juga KTP langsung jadi, waktu itu mesin cetak masih ada di Kecamatan, sekarang tidak ada lagi, sudah lebih satu bulan KTP anak saya tak jadi-jadi, entah dimana masalahnya," kata pria paruh baya itu saat ditemui di salah satu kedai kopi diseputaran Lubuk Baja, beberapa waktu lalu.
Disamping itu, dari hasil penelusuran awak media ini, yang kebetulan sedang mengurus KTP hilang di Kecamatan Lubuk Baja, memang terbukti cukup lama bahkan prosesnya lebih dari satu bulan.
Sejak berkas masuk pada tanggal 6 Juni 2023, baru mendapat pesan WhatsApp dari Kecamatan pada tanggal 11 Juli 2023 yang memberitahukan bahwa KTP-EL sudah selesai dan diminta segera diambil.
Sebelumnya awak media ini telah mempertanyakan selama 2 kali dengan hari yang berbeda melalui pesan WhatsApp mengenai kesiapan KTP yang sedang di urus, tepatnya di tanggal 19 Juni 2023 dan tanggal 3 Juli 2023, namun tetap jawabannya belum selesai.
Anehnya, dalam resi pengurusan KTP hilang tersebut, tidak dicantumkan tanggal pengambilan, hanya tanggal masuk yang dicantumkan, mengapa demikian?
Guna mendapatkan keterangan yang akurat, awak media ini menemui Sekretaris Camat (Sekcam) Lubuk Baja, Paizal, S.E., M.H. guna melakukan konfirmasi, karena menurut keterangan dari salah satu pegawai bahwa Camat sedang tidak berada di lokasi.
Saat ditemui di kantin Kantor Camat, Kamis (13/7/23), Sekcam Lubuk Baja menjelaskan bahwa di tingkat Kecamatan hanya dilakukan proses penerimaan berkas untuk KTP yang hilang maupun pergantian KTP, kalau untuk yang permulaan harus menjalani proses rekam, dan itu semua prosesnya harus ke Kantor Disdukcapil Kota Batam.
Ditanya soal tidak dicantumkannya tanggal pengambilan dalam resi, Paizal menuturkan bahwa secara aturan itu selama 14 hari kerja dan wajib dicantumkan.
"Secara aturan kita 14 hari kerja, secara administrasi tetap dibuat itu, tetapi apabila KTP nya sudah selesai, nanti kita menghubungi yang bersangkutan," kata Paizal.
Paizal menyebutkan alasan tidak dicantumkannya tanggal pengambilan dalam resi, karena merasa kasihan terhadap warga agar tidak bolak-balik datang ke kantor Camat, "Nanti kita buat nih 14 hari, datang dia, gak selesai kita alasan lagi, makanya kita, begitu dia (KTP-EL) nyampe kita konfirmasi melalui nomor wa yang diberikan yang bersangkutan," jelas Sekcam Lubuk Baja.
"Seharusnya memang ditulis, karena aturan 14 hari kerja, tapi kita mengingat kondisi blanko ini, secara posisi kita menghindari posisi hukum, karena kalau orang tau, sudah tercatat, artinya secara hukum kan kita sudah terikat dalam waktu yang sudah ditentukan," pungkasnya.
Terkait keterlambatan pencetakan KTP-EL yang lebih dari 14 hari kerja, Sekcam Lubuk Baja menyebutkan bahwa kendalanya di blanko, "Memang di Disdukcapil itu ada stok, tapi sifatnya untuk yang urgent," tutup Paizal mengakhiri bincang-bincang bersama awak media ini. (Js)
Editor : Red