Foto : Ketua DPC GMNI Kota Batam, Diki Candra. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Batam, Diki Candra menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan Pengadilan Negeri (PN) Batam diduga telah melakukan industri hukum dan memperjualbelikan hukum dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama Dyah Trihastuti.
Hal itu disampaikan berdasarkan hasil sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan yang diproses pada hari Rabu, tanggal 12 April 2023, pukul 14:00 WIB s/d 14:30 WIB dan pada hari Rabu, tanggal 03 Mei 2023, pukul 10:00 WIB.
Sidang tersebut dipimpin oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu, Edy Sameaputty, Panitera Pengganti, Bambang Fajar Marwanto dan Penuntut Umum, Samuel Pangaribuan dengan Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Btm.
Diki Candra mengatakan bahwa pada Rabu (31/5/23) lalu, majelis hakim menuntut terdakwa Dyah Trihastuti dan menyatakan bersalah dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (Enam) bulan, denda Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 (dua) bulan.
"Mereka yang melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan, dan memberikan yang di imingi pekerjaan oleh calo/terdakwa atas nama Susi Nurkomlasari dan Siti Nur Chotimah sebagai korban," kata Diki melalui keterangan tertulisnya yang diterima awak media ini, Sabtu (15/7/23).
Ketua DPC GMNI Batam itu menduga bahwa Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam melihat terlalu mitigasi hukum dan krusial yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Batam.
"Segala sesuatu yang berbentuk mengirim ataupun mendatangkan pekerja secara ilegal termaksud pada tindakan dari trafficking di Indonesia sudah jelas melanggar UU Hak Asasi Manusia secara sengaja dikirim ke luar negeri, yakni Negara Singapore termaksud dalam pelanggaran HAM berat," ujarnya.
Lebih lanjut Diki mengatakan, "Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam melakukan industri hukum dan memperjualbelikan hukum, dimana tidak mempertimbangkan lebih jauh berpikir secara nalar sehat sehingga jaksa penuntut dan hakim terlalu terkesan bermain-main dalam mengambil keputusan tindak pidana perdagangan orang," pungkasnya.
DPC GMNI Batam juga meminta dengan tegas kepada Pengadilan Pengawas Pengadilan Tinggi Provinsi Kepri dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri untuk memeriksa Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam yang diduga telah melakukan praktek hukuman industrial secara terstruktur di tubuh Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam dalam Nomor Perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Btm tindak pidana perdagangan orang tersebut.
"Jelas tindakan sudah menjadi atensi untuk diperangi ditengah-tengah masyarakat Batam. Kota persinggahan penyebrangan oleh oknum-oknum yang mencari keuntungan dijanjikan pekerjaan yang tidak jelas menjadikan data kerja paksa dan praktik perbudakan di luar negri, jika hukum ringan tidak membuat efek jera terhadap pelaku," tegas Diki Candra.
Dalam hal ini, Diki Candra menyampaikan bahwa sebelumnya DPC GMNI Batam telah menyurati secara resmi Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam, namun suratnya tidak direspon.
"DPC GMNI Batam akan menyurati Komisi Yudisial Hakim RI dan Janwas Kejagung RI, Aswas Kejagung RI, Komjak KKRI, Komisi Kejaksaan RI, Menko Polhukam, BP2MI, Presiden RI, untuk benar mengawal melawan pelaku sindikat perdagangan orang yang diduga dibekingi oleh oknum aparat mafia sampai proses hukum di Batam," tutup Diki mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat melakukan konfirmasi pihak Kejaksaan Negeri Batam dan Pengadilan Negeri Batam guna mendapatkan informasi terkait dugaan jual beli hukum seperti yang disampaikan oleh Ketua DPC GMNI Batam tersebut. (Jamal)
Editor : Js