Foto : Ketua DPC GMNI Kota Batam, Diki Candra. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Batam meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam dan Kepala Pengadilan Negeri (PN) Batam dicopot karena diduga telah melakukan transaksional dan memperjualbelikan hukum dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terpidana atas nama Dyah Trihastuti.
Permintaan pencopotan terhadap Kajari dan Kepala PN Batam itu disampaikan langsung oleh Diki Candra selaku Ketua GMNI Cabang Kota Batam kepada media ini melalui keterangan tertulisnya dengan mengatakan bahwa persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negri Batam yakni, Sapri Tarigan, Nora Gaberia Pasaribu, Edy Sameaputty, dan Panitra pengganti, Bambang Fajar Marwanto serta Penuntut Umum Kejaksaan Negri Batam Samuel Pangaribuan dengan perkara nomor 202/Pid.Sus/2023PN Btm terindikasi bekerja sama membuat hukum.
"Seolah-olah telah sengaja dan bekerja sama membuat hukum tumpul ke atas untuk membuat terdakwa mendapatkan hukuman ringan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang, dan terkesan hukum bisa dibeli terhadap kasus terpidana Dyah Trihastuti," ujar Diki, Senin (17/7/23).
Dalam keterangan tertulisnya itu, Diki Candra mengatakan kecurigaan terhadap pihak Pengadilan Negeri Batam dan Kejaksaan Negeri Batam yang diduga telah melakukan industrialisasi hukum.
"Bentuk unsur-unsur pelanggaran HAM berat sudah terpenuhi, ini jelas menjadi kecurigaan terhadap Pengadilan Negri Batam dan Kejaksaan Negri Batam telah melakukan hukum industrial terstrukur dari kepala sampai tataran bawahan untuk bagaimana proses hukum bisa di perjualbelikan untuk keuntungan pribadi," pungkasnya.
Dalam hal ini, DPC GMNI Batam juga meminta Kepala Pengadilan Tinggi Kepri dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Karena menurut Diki, melihat kinerja dari instansi penegak hukum yang tidak berintegritas dan profesional terjadi di Kota Batam, sehingga terkesan Kajati Kepri dan Kepala Pengadilan Tinggi Kepri melakukan pembiaran di wilayah kerjanya.
"Kita sudah bersurat secara resmi kepada Kajati Kepri dan Kepala Pengadilan Tinggi Kepri, tapi tidak ada respon, ini benar-benar tindakan pembiaran," tegas Ketua DPC GMNI Batam itu.
Ketua DPC GMNI Batam itu juga mengatakan bahwa segala sesuatu yang berbentuk mengirim ataupun mendatangkan pekerjaan secara ilegal sudah jelas masuk pada tindakan trafficking di Indonesia, "Maka atas nama Dyah Trihastuti sudah jelas melanggar UU Hak Asasi Manusia dan UU TTPO secara sadar, sengaja mengirim warga negara Indonesia ke luar negri adalah pelanggaran HAM berat," ucapnya.
Lebih lanjut Diki menjelaskan, melihat kebijakan publik pada keputusan majelis hakim dan tuntutan jaksa, seolah-olah melecehkan hukum, "Pemerintah pusat menghabiskan APBN dan memberikan atensi kusus untuk memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) hanya omong kosong dimata penegak hukum di Batam dan perlunya evaluasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)," lanjut Diki.
Diki juga mengatakan bahwa GMNI akan melakukan demonstrasi dan turun ke jalan jika Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Pengadilan Negeri Batam tidak dicopot.
"Jika Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Pengadilan Negeri Batam tidak dicopot, GMNI akan melakukan aksi demontrasi ketika himbuan tidak diindahkan di Kantor Kejari dan Pengadilan Negeri," tegas Diki mengakhiri keterangan tertulisnya yang diterima media ini.
Sementara itu, hingga berita kedua ini diterbitkan, awak media ini masih sedang berupaya menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Kepala Pengadilan Negeri Batam guna melakukan konfirmasi terkait dugaan jual beli hukum dalam perkara TPPO seperti yang disampaikan oleh Diki Candra selaku Ketua DPC GMNI Kota Batam itu. (Jamal)
Editor : Js