Foto : DPO Eko Febriyanto saat diamankan polisi. (dok/ist) |
Situbondo, JejakSiber.com - Viralnya pemberitaan tentang beredarnya foto seorang pria berstatus DPO di Polres Situbondo, yakni Eko Febriyanto yang sedang bersama Bupati Situbondo, Karna Suswandi di Alun-alun Besuki. Akhirnya menjadi atensi bagi pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Situbondo.
Tak butuh lama, Tim Buser dari Satreskrim Polres Situbondo berhasil melakukan penangkapan terhadap Eko Febriyanto yang merupakan Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siti Jenar, yang juga sebagai Pimpinan Media Online Siti Jenar, di tempat kediamannya, tepatnya di Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jumat (2/6/2023) dini hari.
Namun, tertangkapnya Eko Febriyanto dipelintir oleh sekelompok orang, yang menyebabkan masyarakat Situbondo bingung terhadap informasi tertangkapnya orang yang berstatus DPO selama kurang lebih 2 tahun itu.
Pasalnya, beredar video dan pemberitaan di Media Online yang menyebutkan bahwa, Eko Febriyanto menyerahkan diri dan bukan ditangkap oleh polisi.
Sementara itu, dikabarkan di kanal YouTube Arjuna Chanel Official, Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Soetrisno menjelaskan bahwa kronologis penangkapan terhadap Eko Febriyanto berawal saat Tim Resmob Polres Situbondo mendapatkan informasi keberadaan DPO tersebut, kemudian langsung dilakukan penagkapan.
"Sesampainya di daerah Panji, langsung bertemu dengan Eko, karena Eko itu Kooperatif maka dia membawa kendaraan sendiri yang didampingi satu angkota Resmob, selanjutnya dibawa ke Polres Situbondo dengan dikawal oleh tim Resmob lainya untuk diambil keterangannya," jelas Achmad Soetrisno, dikutip dari kanal YouTube Arjuna Chanel Official.
Seperti dikutip dari beberapa media online Nasional, dengan jelas Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi mengatakan, "Kemarin kami mendapatkan informasi kalau tersangka DPO Polres Situbondo ini foto bareng Pak Bupati pada saat kontes ternak di Alun-Alun Besuki. Makanya, langsung saya perintahkan untuk segera ditangkap dalam waktu 1x24 jam," ujar Dwi Sumrahadi.
"Dalam waktu sekitar 3 sampai 4 jam sejak instruksi agar melakukan penangkapan terhadap tersangka, akhirnya petugas Satreskrim menangkap yang bersangkutan di tempat kediamannya, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji," tutur Kapolres Situbondo.
Menanggapi hal itu, Ketum Garda Sakera, Bang Ipoel melalui live streaming di kanal YouTube nya juga menjelaskan bahwa ketika sprintkap sudah dikeluarkan maka penerima sprintkap tersebut bertugas untuk menangkap DPO Eko, dan ini kata Bang Ipoel sudah dilakukan dengan baik oleh Opsnal Polres Situbondo.
"Tim Opsnal terlebih dahulu melakukan penyelidikan dimana keberadaan DPO Eko yang kemudian Tim Opsnal dengan tim lengkap mendatangi rumah DPO di Peng kepeng Mimbaan sekitar Pukul 01.30 WIB, yang kemudian oleh Opsnal dibawa ke Polres, meskipun DPO Eko membawa mobil sendiri namun satu anggota Opsnal berada di mobil Eko dan rombongan lain menempel di belakangnya. Jadi salah yang dikatakan Humas kalau bertemu di jalan," ujar Bang Ipoel menjelaskan kronologis penangkapan terjadi.
"Jadi kehadiran DPO Eko di Polres itu adalah hasil kerja Opsnal yang disertakan sprintkap, harus dipahami sprintkap itu adalah Surat Perintah Penangkapan, sampai disini yang paham terhadap hukum pasti paham kalau itu penangkapan, bukan menyerahkan diri," tegas Bang Ipoel mengakhir.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolres Situbondo guna mendapatkan informasi berimbang dan akurat terkait proses penangkapan terhadap Eko Febriyanto yang merupakan DPO selama 2 tahun belakangan. (Hfz S-One)
Editor : Js