Batam, JejakSiber.com - Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., CCCLE., CPrCD., CML. melantik mediator sebanyak 117 peserta yang telah dinyatakan lulus mengikuti pendidikan.
Acara penandatanganan pakta integritas, pengambilan sumpah/janji dan pelantikan profesi mediator alumni Dewan Sengketa Indonesia itu diselenggarakan di Aula Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Senin (29/5/23).
Dari jumlah para mediator yang dilantik dan di sumpah tersebut, terlihat antusiasme yang tinggi dari kalangan mahasiswa hukum maupun praktisi hukum untuk mengikuti pendidikan mediator bersertifikasi dari lembaga terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, yakni Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI).
Presiden Dewan Sengketa Indonesia sangat mengapresiasi antusiasme para peserta yang mengikuti acara pelantikan para alumni mediator, ajudikator, konsiliator, arbiter, dan praktisi Dewan Sengketa Indonesia yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
"Ini adalah merupakan suatu bentuk keinginan yang kuat dari teman-teman alumni untuk menjadi mediator, ajudikator, konsiliator, arbiter, dan praktisi Dewan Sengketa yang profesional dan kompeten," kata Sabela Gayo saat diwawancarai awak media ini usai acara pelantikan.
Sabela Gayo yang merupakan Dosen tetap program Magister Hukum di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu juga mendorong antusiasme itu nanti diikuti dengan keinginan para alumni untuk mengajukan permohonan pendaftaran sebagai mediator non hakim ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama di semua Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Kepulauan Riau.
"Tahapannya yang pertama adalah wajib memiliki sertifikat mediator yang diterbitkan oleh lembaga diklat mediasi yang terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, dalam hal ini diterbitkan oleh Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) bersama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI)," jelas Sabela Gayo.
Sabela Gayo menjelaskan bahwa lembaga diklat mediasi yang terakreditasi Mahkamah Agung itu adalah Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI), sedangkan Dewan Sengketa Indonesia (DSI) sendiri memberikan pengakuan kepada semua alumni mediator tersebut agar nanti dapat ditugaskan sebagai mediator melalui Dewan Sengketa Indonesia.
Karena, kata Sabela Gayo yang merupakan alumni Universitas Tjut Nyak Dhien itu, bahwa Dewan Sengketa Indonesia juga memberikan layanan penyelesaian sengketa melalui mediasi, ajudikasi, konsiliasi, dan arbitrase.
"Sejauh ini, dari 2023 jumlah mediator yang merupakan alumni DSI sekarang, sekitar 80% itu sudah terdaftar sebagai mediator non hakim di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, baik di Pengadilan Negeri di Sabang, Mahkamah Syariah di Sabang, sampai di Pengadilan Negeri di Jayapura dan Merauke," pungkasnya.
Lebih lanjut kata Presiden DSI itu, "Dari laporan kita, sudah banyak teman-teman yang berhasil memediasi perkara-perkara perdata, baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama, baik itu di Banda Aceh, di Kendal, Jawa Tengah, kemudian di Kendari, Sulawesi Tenggara, di Pontianak, Kalimantan Barat, sebenarnya sudah banyak yang berhasil,," ujar alumni S3 Ilmu Hukum dari Universiti Utara Malaysia itu.
"Dan ini tentu kita apresiasi, dan nanti penilaiannya akan ada di internal Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena setiap perkara-perkara yang berhasil di mediasikan di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Agama oleh teman-teman mediator non hakim yang terdaftar di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama tersebut, nanti akan diberikan penghargaan oleh Mahkamah Agung, jadi penilaian itu tetap nanti akhirnya ada di tangan Mahkamah Agung," ucap Sabela Gayo.
Melalui perbincangannya dengan awak media ini, Sabela Gayo menyampaikan pesan moral kepada para alumni Dewan Sengketa Indonesia yang telah telah dilantik agar terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sebagai seorang mediator, ajudikator, konsiliator, arbiter, praktisi Dewan Sengketa, atau profesi yang berada di luar pengadilan.
"Kepercayaan masyarakat itu akan muncul apabila masing-masing teman-teman mediator ini memiliki integritas dan profesionalisme yang tinggi. Jadi, menjaga reputasi, kalau reputasinya sudah naik, kemudian integritas nya sudah teruji, maka masyarakat dengan sendirinya akan mempercayai individu mediator tersebut, dan juga secara umum nanti kelembagaan Dewan Sengketa Indonesia," tutup Sabela Gayo mengakhiri.
Acara pelantikan mediator tersebut turut dihadiri oleh Rektor Unrika Batam, Prof. Dr. Hj. Sri Langgeng Ratnasari, S.E., M.M., Dekan Fakultas Hukum Unrika Batam, Dr. Tri Artanto, S.H., M.H., para Dosen Fakultas Hukum Unrika Batam, Hakim Yustisial Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Mardi Candra, S.Ag., M.Ag., M.H., CPM., serta seluruh mahasiswa Fakultas Hukum Unrika Batam. (Js)
Editor : Red