Foto : Soal Sengketa Lahan, Garda Sakera Layangkan Somasi Kedua kepada UPTD Pendidikan Kapongan. (dok/ist/Hfz) |
Situbondo, JejakSiber.com - Diberitakan sebelumnya bahwa selama 37 tahun lamanya pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan menguasai tanah milik warga di Dusun Krajan, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Sebelumnya, Hj. Tutik Irwati sebagai ahli waris yang juga merupakan anak dari H. Irawan selaku pemilik tanah itu sesuai Surat Sertifikat telah memberikan kuasa kepada Garda Sakera dalam hal penyelesaian sengketa tanah tersebut.
Sebagai langkah awal, sebelummya Garda Sakera telah melayangkan surat somasi pertama kepada pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan untuk mengosongkan tanah tersebut selambat-lambatnya 7 hari, terhitung sejak dikirimkan surat somasi pertama, Selasa (16/5/23) minggu lalu.
Namun, pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan terkesan tidak mengindahkan surat somasi tersebut, sehingga Garda Sakera kembali melayangkan surat somasi kedua pada Selasa (23/5/23), tepatnya 7 hari setelah surat somasi pertama dikirimkan.
Karena surat somasi pertama tidak ada tanggapan dari UPTD Kecamatan Kapongan dan Dinas terkait. Maka, sebagai bentuk peringatan, melalui surat somasi keduanya, Garda Sakera meminta agar pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan segera mengosongkan lahan tersebut dalam waktu 5 hari sejak surat somasi kedua diterima.
Surat somasi kedua dari Garda Sakera itu langsung diterima oleh Korwil UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan di ruang kerjanya dan tembusan surat somasi itu pun telah dilayangkan ke Polsek Kapongan dan Kecamatan Kapongan sebagai tembusan dan juga sekaligus sebagai laporan terkait sengketa lahan tersebut.
Menanggapi surat somasi kedua dari Garda Sakera itu, Mansur selaku Korwil UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan langsung mengarahkan kepada Kabid P2TK, yang disampaikan melalui telepon WhatsApp.
Kemudian, Andi selaku Kabid P2TK menjelaskan, "Itu sebetulnya urusannya Sekretaris Dinas Pendidikan, kalau saya cuman membantu saja, kami akan konsultasi dulu ke bagian aset. Asetnya kan ada di BKAD, besok saya juga akan ke Kabag Hukum untuk konsultasi persoalan ini, sekarang kami belum bisa kesana karena sekarang ada kunjungan dari Gubenur Jawa Timur," kata Andi.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum (Waketum) Garda Sakera, Ahmad Fatoni kepada awak media JejakSiber mengatakan, pada intinya, surat somasi kedua itu dilayangkan karena tidak adanya tanggapan dan tindakan dari pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan serta pihak terkait sesuai dengan isi surat somasi pertamanya.
"Dalam somasi keduai ini, yang pada pokoknya sama dengan somasi pertama, yaitu agar pihak UPTD Kecamatan Kapongan mengosongkan tanah milik pengadu kami, sesuai dengan SHM bernomor 664, dan sebagai Garda Sakera, kami akan terus kawal ini, agar keadilan bagi rakyat atas hak-haknya tercapai, karena kami diajarkan oleh Bang Ipoel sebagai penyambung lidah rakyat dan bersama rakyat," tegas Ahmad Fatoni. (Hfz S-One)
Editor : Js