Foto : Ketum Garda Sakera, Bang Ipoel saat menghadiri undangan diskusi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. (dok/ist/Hfz) |
Situbondo, JejakSiber.com - Berkat pendampingan dari Garda Sakera soal kasus dugaan penguasan lahan milik warga di Dusun Krajan, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, akhirnya mulai menemukan titik terang.
Sebelumnya, Senin (29/5/23) kemarin, puluhan anggota Garda Pemuda Sakera turun langsung mendampingi ahli waris dari H. Irawan, yakni Hj.Tutik Irawati untuk melakukan penyegelan terhadap Kantor UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk upaya untuk mengambil alih tanah milik warga yang selama ini dikuasai oleh UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan selama puluhan tahun lamanya.
Usai aksi penyegelan tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo langsung membuat janji dengan mengundang Ketua Umum (Ketum) Garda Sakera, Bang Ipoel untuk mengadakan pertemuan diskusi membahas terkait permasalahan tersebut.
Berdasarkan hal itu, Ketum Garda Sakera bersama Tim S-One memenuhi undangan tersebut dan langsung ditemui oleh Plt. Kadis, Siti Aisyah dengan didampingi oleh Andi Yulian selaku pelaksana PPTK, serta Didik Koesnadi selaku Kasubag Umum dan Pengelola Aset dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, di ruang kerja Plt. Kadis, Selasa (30/05/23).
Dalam pertemuan diskusi tersebut, Kasubag Umum dan Pengelola Aset Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo dengan singkat mengatakan bahwa, "Objek tanah tersebut sudah masuk dalam KIP atau masuk dalam inventaris barang milik daerah," kata Didik.
Menanggapi pernyataan Didik, Ketum Garda Sakera menanyakan apakahtanah atau bangunannya yang menjadi aset Dinas Pendidikan?, "Dan kalau benar itu tanah miliknya, tolong tunjukkan buktinya," tanya Bang Ipoel.
Selanjutnya Didik menjelaskan, "Kalau terkait bukti kepemilikan tanah aset tersebut ada di BKAD, sama halnya BPKB mobil, itu ada di BKAD Bang, dan ini masih terus dicari, kalau disini tidak pegang dan kami tidak tahu dasar kepemilikannya, karena sampai sekarang belum diberikan BKAD," ujar Didik.
Kemudian Bang Ipoel kembali menegaskan, "Itulah sebabnya kenapa saya tidak mendatangi Dinas Pendidikan, tapi saya beberapa bulan lalu mendatangi BKAD sebagai penanggung jawab seluruh aset di Situbondo, karena kalau Dinas Pendidikan itu hanya bertugas menjaga Aset yang dipercayakan oleh Pemda," pungkasnya.
Disela pertemuan diskusi itu, Plt. Kadis bertanya kepada Bang Ipoel, "Apakah penyegelan tersebut bisa segera diakhiri dan bagaimana solusinya bang agar kegiatan UPTD tidak terganggu?," ujar Siti sembari bertanya.
Bang Ipoel mengatakan, bahwa hal itu bisa saja dihentikan, namun dengan catatan selama ahli waris mengijinkannya, "Karena pada dasarnya itu bukan hanya penyegelan, tapi tanah tersebut dikuasai kembali oleh ahli waris setelah puluhan tahun digunakan pihak UPTD," tegas Ketum Garda Sakera itu.
Ketum Garda Sakera itu meminta agar segera diadakan pertemuan, karena menurut Bang Ipoel, yang bertanggung jawab akan aset adalah BKAD, bukan Disdikbud, "Maka yang bertanggung jawab adalah BKAD, jadi yang mengundang itu bukan Diknas, tapi BKAD atau Sekda dengan pihak yang terlibat sebagai undangan," ucapnya.
Di akhir diskusi itu, Bang Ipoel turut mengapresiasi Disdiknas yang telah merespons dengan cepat atas aksi yang sebelumnya dilakukan oleh Garda Sakera dalam memberikan pendamping hukum terhadap masyarakat setempat yang sedang mengalami permasalahan.
"Meskipun yang punya kewajiban menerangkan atau yang mengundang seharusnya BKAD, saya berharap BKAD tidak sembunyi dan cuci tangan terhadap persoalan ini," tegas Bang Ipoel mengakhiri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKAD belum dapat dikonfirmasi oleh media ini, guna mendapat keterangan terkait permasalahan tersebut. (Hfz S-One)
Editor : Js