Foto : Garda Sakera kirim somasi kepada UPTD Kecamatan Kapongan terkait penguasaan lahan milik warga. (dok/ist/Hfz) |
Situbondo, JejakSiber.com - 37 tahun lamanya, sengketa tanah milik warga Dusun Krajan, Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, dengan UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan masih menjadi tanda tanya.
Asal usul tanah tersebut, pada tahun 1986, almarhum H. Irawan, ketika itu masih berkerja di Dinas Pendidikan, membeli tanah seluas 459 M² dari seseorang yang bernama Sujuno, dengan dilengkapi akta jual beli.
Setelah tanah tersebut dibeli, tanah yang sudah ada bangunannya itu diberi ngampung ke orang Dinas Pendidikan oleh alm. H. Irawan untuk ditempati.
Lama ditempati, orang tersebut mengatakan kepada H. Irawan bahwa tanah tersebut akan dibeli oleh Dinas Pendidikan, namun tanah tersebut tak kunjung dibeli, namun hanya diberi janji-janji mau dibeli.
Sampai akhirnya H. Irawan pensiun dari dinas pendidikan dan meninggal dunia di tahun 2014, kemudian tanah tersebut dikuasi dengan dibagun dan ditempati kantor UPTD Kecamatan Kapongan hingga sekarang.
Karena tanah tak kunjung dibeli, pada tahun 2013 sebelum H. Irawan meninggal, tanah tersebut diuruskan Sertifikat untuk memperjelas hak status kepemilikan tanah tersebut.
Menindak lanjuti sengketa tanah tersebut, Hj. Tutik Irwati yang merupakan ahli waris dari H. Irawan sudah berupaya untuk mendapatkan kembali tanah tersebut namun tak kunjung menumui jalan keluar.
Sehingga Hj. Tutik Irwati yang merupakan anak dari H. Irawan didampingi suamianya untuk mengadukan persoalan tersebut kepada Bang Ipoel selaku Ketum Garda Sakera.
Setelah pengaduan ke Bang Ipoel, ahli waris memberi kuasa kepada Garda Sakera dengan Nomor surat kuasa 001/G.002/SAKERA/II/2023. Dan langsung ditindak lanjuti oleh Waketum Garda Sakera, dengan berkirim surat SOMASI kepada UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan, tepatnya pada Selasa (16/5/2023).
Saat di wawancarai awak media JejakSiber, Hj. Tutik Irawati mengatakan, "Saya sudah berupaya mengurus tanah tersebut, tapi tak ada penyelesainnya juga, dan saya juga pernah pakai pengacara untuk mengurus tanah itu, juga belum ada kejelasan," ucap Tutik.
Lanjut Tutik, "Untuk sekarang persoalan tanah itu saya pasrahkan ke Garda Sakera, dan saya sudah memberi kuasa untuk menagani persoalan ini, juga bukti-bukti berkas akta jual beli dan sertifikat sudah saya serahkan ke Garda Sakera, harapan saya masalah ini cepat selesai dan dari dinas terkait kalau bukan haknya segera dikembalikan, sudah jelas status hak milik tanah itu masih milik almarhum bapak saya," pungkasnya.
Menaggapi hal tersebut, Mansur selaku Korwil UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan menyampaikan, "Saya disini baru menjabat satu tahun, jadi latar belakang punya siapa tanah tersebut saya tidak tahu. Cuman setahu saya setiap ada berkas-berkas aset, itu ada di dinas pendidikan," kata Mansur.
Masih kata Mansur, "Masalah tanah itu tidak ada tuntutan dari dulu, dan sekarang status kepala UPTD dihapus, diganti nama kordinator wilayah (Korwil). Jadi kordinator wilayah itu kepanjangan dan dibawah naungan dinas pendidikan, dan segala sesuatunya saya serahkan kedinas pendidikan," ucapnya.
"Dan juga tadi Kabid P2TK, pak Andi memberitahu somasi itu, terus saya menanyakan soal status saya terkait persoal itu bagaimana?, pak Andi bilang tunggu dulu itu nantik urusan dinas pendidikan," kata Mansur sembari bertanya.
Sementara itu, Waketum Garda Sakera, Ahmad Fatoni mengatakan, "Sebagai langkah awal dari kami selaku Garda Sakera, yaitu sekarang kami memberikan surat somasi kepada UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan. Somasi ini kami kirimkan berdasarkan bukti kepemilikan SHM dari orang tua pengadu, dalam somasi tersebut kami minta pihak UPTD Pendidikan Kecamatan Kapongan untuk mengosongkan tanah tersebut selambat-lambatnya 7 hari," tegasnya. (Hfz S-One)
Editor : Js