Foto : Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dukung penuh pemberantasan sindikat perdagangan orang. (dok/ist/Js/net) |
Batam, JejakSiber.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam Santus Hilarius meyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam RI), Prof. Mahfud MD di Kota Batam.
Ketua Presidium PMKRI Batam, Yohanes Ama Making meyakini kehadiran Menkopolhukam ini untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait human trafficking.
"Kami meyakini bahwa kehadiran Menkopulhukam bukan tanpa sebab, pasti ada sesuatu hal yang mendesak yakni dalam agenda menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat mengenai kasus perdagangan orang atau human trafficking dan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kota Batam yang menyedot perhatian masyarakat luas serta diduga melibatkan aparat negara yang membekingi perdagangan orang," kata Yohanes kepada media ini, Rabu (5/4/23).
Disamping itu, Simeon Senang selaku Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Batam juga menuturkan bahwa PMKRI meminta kepada Mahfud MD untuk tegas dan berani berbicara apa adanya.
"Kami berharap dan meminta kepada Bapak Mahfud MD atas nama kebenaran dan rasa keadilan publik berani berbicara apa adanya dengan tegas dan tanpa pandang bulu," ujar Simeon.
Lebih lanjut, Simeon menyoroti soal keterlibatan Wakabinda Kepri, Bambang Panji Prianggodo terhadap kasus human trafficking yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
"Perihal dugaan keterlibatan Wakabinda Kepri, saudara Bambang Panji Prianggodo dan langkah-langkah konkret seperti apa yang diambil oleh pemerintah mengenai kasus tersebut," tegasnya.
Menurut Simeon, selama ini kasus-kasus viral yang bersinggungan dengan hukum dan kemanusiaan tidak pernah diselesaikan dengan baik oleh negara, "Didiamkan begitu saja, dan kalau ada penyelesaian, itu pun terjadi di belakang layar," ucap Simeon.
Simeon menilai hal-hal seperti itu tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka dihadapan publik, padahal kata Simeon, masyarakat mempunyai hak untuk mendapat dan mengakses informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 Keterbukaan Informasi.
"Apalagi persoalan dugaan keterlibatan pembekingan TPPO Wakabinda Kepri menjadi konsumsi publik, jika persoalan ini dibiarkan begitu saja, sama halnya, negara sedang mencetak dan membiarkan penjahat kemanusian di bangsa ini tumbuh subur, seharusnya persoalan Wakabinda Kepri ini menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat mafia perdagangan orang," pungkasnya.
Presidium Germas PMKRI Cabang Batam itu berharap, "Jangan masalah viral dan sangat memprihatinkan ini malah masyarakat sipil (civil society) diminta untuk diam dan bungkam dengan alasan klasik yakni demi menjaga kondusifitas masyarakat, ketertiban umum, keamanan dan sebagainya," tutup Simeon. (Jamaluddin)
Editor : Js