Foto : Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Abdul Faris Umlati, S.E. (dok/ist/Jos) |
Sorong, JejakSiber.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari setiap partai politik yang akan maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024 mendatang.
Usai pengumuman itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Abdul Faris Umlati, S.E. menyebutkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan para bakal bacaleg nya, mulai dari KPU Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
"Nantinya akan didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang," kata Abdul Faris Umlati yang akrab dipanggil AFU itu saat berbincang-bincang dengan awak media ini di tempat kediamannya, di Perumahan Jupiter, Kota Sorong belum lama ini.
AFU yang juga merupakan Bupati Raja Ampat itu mengatakan bahwa kuota bacaleg sudah sesuai dengan daerah pemilihan (Dapil), baik yang ada di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi Papua Barat Daya, dan juga DPR-RI Dapil Provinsi Papua Barat Daya.
"DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat Daya sudah siap, tinggal menunggu instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kapan mau dibawa dokumen bacaleg untuk mendaftar di KPU setempat, baik itu yang ada di Kabupaten/Kota, kalau Provinsi di Kota Sorong, sementara DPR-RI akan bergabung ke DPP di Jakarta," ujar AFU.
Ditanya soal keterwakilan bacaleg dengan 30 persen perempuan, Abdul Faris Umlati mengatakan, sangat memenuhi dan menjadi prioritas dan perhatian oleh Ketua Umum DPP, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Di akhir bincang-bincangnya, AFU memberikan apresiasi kepada semua pengurus dan kader Demokrat di tingkat DPC dan DPD yang sudah bekerja keras menyelesaikan tahapan seleksi bakal calon legislatif untuk dilaporkan ke KPU di setiap tingkatan untuk persiapan bacaleg pada pemilu legislatif serentak 2024 mendatang.
"Kami optimis, Demokrat punya hak juga untuk merebut kursi di Kabupaten/Kota dan Provinsi Papua Barat Daya," pungkasnya.
Untuk diketahui, mengenai pendaftaran bakal calon legislatif dari setiap partai politik tertuang dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan akan berlangsung selama 14 hari terhitung tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. (Jos)
Editor : Js