Foto : Para pengunjung gelper sedang asik bermain mesin ketangkasan dengan mengharapkan sebuah kenenangan. (dok/ist/TimJs) |
Batam, JejakSiber.com - Baru-baru ini, Polisi dari jajaran Polresta Barelang bersama FKPD Kota Batam menggelar razia gabungan secara besar-besaran di komplek Kampung Aceh, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menuturkan bahwa razia yang dilakukan di Simpang Dam beberapa waktu lalu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan pemberitaan di beberapa media bahwa ditempat tersebut marak peredaran narkotika jenis sabu termasuk juga adanya judi gelper dan premanisme.
"Jadi, kami dari pihak aparat tidak membiarkan adanya peredaran narkotika dan perjudian yang merupakan penyakit masyarakat," tegas Kapolresta Barelang dalam keterangan persnya, Selasa (21/3/23) kemarin.
Sebagai tindak lanjut paska penegakan hukum di Simpang Dam yang sudah dilakukan pada tanggal 21 Maret 2023 lalu, Polresta Barelang bersama FKPD Kota Batam kembali melakukan pembersihan lokasi dan pembongkaran di 7 tempat lokasi perjudian dan lokasi yang menjadi shelter transaksi narkotika.
"Diantaranya 4 lokasi shelter transaksi narkotika, dan 3 lokasi perjudian, hari ini kita bongkar semuanya," kata Nugroho.
Pada kesempatan itu, Kapolresta Barelang mengatakan bahwa pihaknya juga butuh dukungan dan peran serta masyarakat untuk memberantas narkoba dan perjudian di Simpang Dam.
Bahkan, beberapa waktu lalu secara keseluruhan arena gelanggang permainan (Gelper) ditutup total di Kota Batam sesuai instruksi dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Kepri yang diteruskan kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. Hal itu berbuntut dari kasus yang menjerat kasus mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo.
Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan seluruh jajaran untuk tidak ragu dalam menuntaskan judi maupun narkoba.
"Rekan-rekan, ini merupakan komitmen dari Bapak Kapolri sesuai dengan perintah Bapak Presiden, untuk kasus-kasus terkait menyangkut masalah judi, ini harus diberantas dengan tidak boleh ada keraguan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (15/10/22) lalu.
Dedi mengatakan Kapolri juga telah memerintahkan seluruh jajarannya tidak ragu menindak seluruh pihak yang terlibat judi maupun narkoba. Dia memastikan pihak yang terlibat akan ditindak secara tuntas.
"Bapak Kapolri sudah perintahkan, pada Kapolda, Kapolres/ta, termasuk Kapolsek, apabila ada judi di wilayahnya, jangan pernah ragu untuk melakukan penindakan, termasuk juga kemarin Bapak Kapolri sudah sampaikan terkait penyalahgunaan narkoba. Siapa pun yang terbukti bersalah, proses secara tuntas, ya," katanya.
"Ini perlu saya sampaikan dalam rangka mengungkap kasus perjudian dan penyalahgunaan narkoba," ujar Dedi.
Sementara itu, berdasarkan pantauan dan penelusuran awak media ini, di beberapa titik lokasi yang ada di Kota Batam, belakangan ini masih banyak tempat orang bermain gelper yang diduga terindikasi praktik perjudian dengan berbagai modus operandi yang dilakukan oleh para penyedia tempat dan mesin ketangkasan yang sering disebut meja tembak ikan maupun mesin jackpot.
Baik di warung-warung kecil yang ada diseputaran wilayah hukum Batu Aji, Sagulung, Sekupang, bahkan dengan fasilitas gedung yang ada di pusat Kota Lubuk Baja, Nagoya dengan menyediakan puluhan mesin dari berbagai jenis permainan.
Beberapa lokasi tersebut seperti di kedai tuak yang ada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Mandalai, daerah Sei Lekop arah Rumah Sakit Santa Elisabeth, kedai kopi di deretan Rumah Duka dekat Simpang Lampu Merah Tobing, depan Mitra Mall Batu Aji, dan di salah satu bangunan yang berada persis di depan Takadeli Nagoya.
Saat tim media ini melakukan investigasi di lokasi yang berada persis di depan Takadeli Nagoya itu, Minggu (2/4/23) malam, gedung tersebut tampak ramai pengunjung orang dewass yang sedang asik bermain mesin gelper dari berbagai jenis permainan, tanpa adanya rasa takut akan adanya penggrebekan oleh aparat kepolisian.
"Aman ini, aku disini hari-hari, kalau ini aman kita ini, kalau di Kampung Aceh banyak orang, beserak orang, kayak jual tiket disana," ujar salah satu pria saat ditanya tim awak media ini mengenai keamanan pemain di lokasi tersebut dengan membandingkan lokasi Kampung Sceh, Simpang Dam yang baru dibersihkan dari aktivitas perjudian dengan permainan yang sama mesin gelper.
Dengan keberadaan mesin-mesin ketangkasan yang kian menjamur di warung-warung kecil yang ada di setiap sudut Kota Batam itu terkesan tidak terpantau oleh aparat penegak hukum dari pihak kepolisian yang notabene kerap melakukan patroli di wilayah hukum Polsek masing-masing.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang memaparkan bahwa permainan gelper ini sebenarnya memiliki izin dari Dinas Pariwisata Kota Batam dan memiliki aturan main.
"Tapi tidak diizinkan adanya transaksi keuangan di permainan tersebut, jika terjadi maka permainan tersebut sudah dikatakan ada unsur perjudiannya," kata Kapolresta Barelang dalam keterangan tertulisnya saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perjudian jenis Gelper dan sie jie di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (18/8/22) lalu.
Kapolresta Barelang juga kerap menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya informasi perjudian agar segera melaporkan ke Polresta Barelang dan akan segera ditindak lanjuti.
"Saya mengharap kepada masyarakat Kota Batam ataupun orang-orang yang masih melakukan perjudian supaya segera dihentikan, dan apabila ditemukan unsur perjudian akan kami tindak," tegas Kapolresta Barelang beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana, para pelaku perjudian diancam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Belakang ini, telah banyak diberitakan di berbagai media lokal maupun skala nasional bahwa di Kota Batam, arena gelanggang permainan telah banyak kembali beroperasi, baik di Mall-mall maupun di warung-warung kecil, namun terkesan tidak mendapatkan respon maupun tanggapan serius melalui tindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, ada apa?
Apakah instruksi untuk memberantas masalah judi yang disampaikan oleh para pimpinan Kepolisian itu hanya sebatas isapan jempol? Atau harus menunggu informasi dari pemberitaan di media atau laporan masyarakat, baru dilakukan penindakan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui siapa pemilik mesin-mesin gelper tersebut yang diduga terindikasi dalam praktik perjudian itu. (Tim)
Editor : Red