Foto : Pengacara Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H. (dok/ist) |
Batam, JejakSiber.com - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menghukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan m laksanakan tahapan Pemilu dari awal kembali, menjadi perhatian publik.
Melalui putusan bernomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst. pada Kamis (2/3/23) itu, KPU RI juga diminta ganti rugi sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Putusan itu dikeluarkan karena sebelumnya KPU RI tidak meloloskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang.
Menanggapi hal itu, salah satu praktisi hukum di Kota Batam, Niko Nixon Situmorang, S.H., M.H. menilai bahwa putusan PN Jakpus itu keliru.
"Bukan kewenangan PN. Sebaiknya KPU banding dan pemerintah juga harus melakukan intervensi," kata Niko Nixon Situmorang kepada media ini, Sabtu (4/3/23).
Niko Nikson yang sehari-hari berprofesi Pengacara itu menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Undang-undang, yang berwenang mengadili sengketa pemilihan umum itu adalah Mahkamah Konstitusi.
"Dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 secara jelas menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," ujar Ketum Samosir Nauli Batam itu mengakhiri.
Disisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menilai bahwa Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat salah dalam membuat putusan yang berisi penundaan pemilu 2024.
Menurut dia, tidak semestinya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri memutuskan perkara administrasi yang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ini kan ilmunya salah ini, sudah jelas Pemilu itu pengadilannya di sana (PTUN) kok dia yang mutus," ujar Mahfud dalam keterangan video di kanal YouTube Kemenkopolhukam, Sabtu (4/3/23). (Js)
Editor : Red