Foto : Ilustrasi, Kantor Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (kiri), Peneliti PSHK, Muhammad Nur Ramadhan (kanan). (dok/ist/net/kba.one/kompas.com) |
Jakarta, JejakSiber.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta perlu memutuskan untuk mengabulkan upaya hukum dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dengan menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang ingin menunda Pemilu 2024.
Hal tersebut diperlukan karena PN Jakarta Pusat, pada Kamis (2/3/2023), menghukum KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal Kembali. KPU RI juga diminta ganti rugi sebesar Rp. 500 juta. Putusan itu bernomor 757/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst.
Putusan itu dikeluarkan karena, sebelumnya, KPU RI tidak meloloskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk berkontestasi pada Pemilu 2024.
Lewat keterangan Pers kepada awak ini, Jumat (3/3/2023), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai putusan PN Jakarta Pusat keliru dan tidak berdasar karena PN tidak memiliki kewenangan memutus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diakibatkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
Peneliti PSHK, Muhammad Nur Ramadhan menjelaskan, kewenangan mengadili PMH oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan telah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
“Kami juga berharap bahwa lembaga peradilan dan segenap jajaran penyelenggara negara konsisten dalam menjalankan mandat dan tidak bermain-main dengan ketentuan konstitusi,” pungkas Nur Ramadhan saat dihubungi awak media ini. (Billy)
Editor : Js