Header Ads Widget

Rencana Pendirian Bangunan di Lokasi Fasum atau Fasos Perumahan Diduga Gunakan IMB Palsu

Foto : Plang IMB yang terpajang di lokasi fasum atau fasos Perumahan Windsor Phase 3, Lubuk Baja, Kota Batam. (dok/ist/Js)

Batam, JejakSiber.com - Keberadaan lahan kosong dengan lokasi strategis di Kota Batam yang tidak terurus menjadi bahan perebutan bagi sebagian orang untuk mengambil dan mengklaim yang diduga bukan hak miliknya.

Salah satunya lahan yang berlokasi di komplek Perumahan Windsor Phase lll, Happy Garden RW.09, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam yang sebelumnya diketahui sebagai Fasilitas Umum (fasum) atau yang sering dikenal dengan sebutan fasos itu akan didirikan bangunan.

Berdasarkan pantauan langsung awak media ini saat melintas dari lokasi, Jumat (24/3/23) kemarin, diduga lahan fasum atau fasos tersebut telah dikuasai oleh salah satu pihak dan telah mengantongi sertifikat lahan.

Pasalnya, di lokasi lahan yang telah dipagar keliling menggunakan seng spandek bekas itu terpajang plang pengerjaan proyek dengan bertuliskan Izin Mendirikan Bangunan Gedung atas nama PT. Paloh Putra Mandiri.

Pada papan plang tersebut tertera Nomor Sertifikat 05.07.01.01.3.01169 dan Nomor IMB KPTS.101/IMB/BPM-BTM/III/2014 tanggal 21 Maret 2014.

Dituliskan juga bahwa fungsi bangunan gedung untuk usaha dan jenis bangunan gedung bentuk perdagangan serta nama bangunan gedung Ruko 3 (tiga) lantai+atap dak.

Namun informasi pada plang proyek tersebut terlihat sedikit kejanggalan, karena terdapat kekeliruan alamat lokasi, yang mana dalam plang itu tertulis lokasi bangunan gedung di Baloi Garden, Jalan Bunga Raya, Batam.

Sehingga patut diduga rencana pendirian bangunan gedung di lokasi fasum atau fasos milik Perumahan Windsor Phase 3, Happy Garden itu menggunakan IMB palsu.

Berdasarkan hal itu, awak media ini mencoba meminta tanggapan dari Caisar, salah satu tokoh masyarakat yang juga merupakan warga setempat terkait keberadaan plang IMB di lokasi tersebut.

Kepada awak media ini, Caisar menjelaskan bahwa pihak yang mengklaim lahan fasum atau fasos tersebut terkesan kurang kooperatif terhadap masyarakat sekitar.

"Sebelumnya juga di lahan itu sudah pernah mau didirikan bangunan, tepatnya pada tahun 2020 lalu, tapi tidak jadi di bangun karena kita sebagai masyarakat setempat tidak terima atas pendirian bangunan di lahan fasum atau fasum milik Perumahan Windsor Phase 3 itu," kata Caisar saat ditemui awak media ini di salah satu kedai kopi di seputaran Nagoya, Jumat (24/3/23).

Saat ini, lahan tersebut kembali mau didirikan bangunan gedung, sehingga Caisar meminta kepada pemerintah setempat untuk mengembalikan fungsi fasum atau fasos itu pada fungsi awal dan mempertanyakan keabsahan sertifikat yang dimiliki oleh pengembang.

"Kuat dugaan bahwa pihak PT.PJB selaku pihak developer Perumahan Windsor Phase lll Happy Garden telah merebut lahan fasum atau fasos milik warga RW.09 yang berada dilokasi ini, khususnya warga di 4 RT yaitu RT.01, RT.02, RT.03, dan RT.04, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, menggunakan IMB palsu," ujar Caisar.

Saat dihubungi kembali oleh awak media ini, Minggu (26/3/23), Caisar juga meminta kepada instansi pemerintah setempat agar meninjau kembali keabsahan data Sertifikat Tanah dan juga IMB yang digunakan untuk pembangunan bangunan gedung di lokasi tersebut.

"Kita meminta agar para oknum yang diduga melakukan pemalsuan dokumen untuk memuluskan proses pembangunan gedung di lokasi fasum atau fasos tersebut segera ditindak tegas. Apabila pemerintah setempat tidak menghiraukan keluhan masyarakat, maka kita akan surati pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo," tegas Caisar melalui panggilan WhatsApp pribadinya.

Sebelumnya, Caisar juga mengaku beberapa hari belakangan ini sempat mendatangi lokasi lahan dengan meminta agar proses pengerjaan dihentikan karena masyarakat setempat tidak terima atas pembangunan gedung di lokasi tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat melakukan konfirmasi kepada pihak PT.PJB dan PT. Paloh Putra Mandiri serta pihak pemerintah setempat terkait proses pembangunan gedung di lokasi tersebut. (Js)

Editor : Red