Foto : Ilustrasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Situbondo dengan Kantor Satpol-PP Situbondo. (dok/ist/Hfz) |
Situbondo, JejakSiber.com - Heboh pemberitaan di berbagai media lokal hingga media massa skala nasional terkait tidak ditutupnya tempat-tempat lokalisasi [tempat pelacuran] di daerah Kabupaten Situbondo selama bulan Ramadhan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).
Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat Situbondo, yang mana diketahui Kabupaten Situbondo dikenal dengan sebutan Kota Santri.
Seperti dilansir Detikjatim, Kamis (23/3/23), lokalisasi di Situbondo dipastikan tetap buka selama Ramadhan 1444 H/2023. Disampaikan bahwa Satpol-PP tidak menutup tempat prostitusi.
"Memang kami tidak melakukan penutupan secara resmi," kata Kasat Pol-PP Situbondo, dikutip awak media ini dari detik.com, Sabtu (25/3/23).
Hanya saja kata Kasat Pol-PP Situbondo itu, syaratnya para PSK (pekerja seks komersial) tersebut diwajibkan mengikuti tarawih dan tadarus selama Bulan Suci Ramadhan di Mushola yang berada di sekitar tempat mereka biasa mangkal.
"Mereka sudah kami lakukan pendataan. Nanti sebagai dasar untuk melakukan monitoring dan pengecekan," pungkasnya.
Berdasarkan hal itu, awak media JejakSiber.com melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Situbondo, Buchari melalui pesan WhatsApp pribadinya guna memastikan informasi yang beredar di media tersebut.
Dalam konfirmasi tersebut, Buchari membantah bahwa pihaknya tidak pernah memberikan ijin kepada pengelola lokalisasi tempat para PSK mangkal untuk tetap buka.
"Mohon maaf mas, tidak pernah ada kebijakan untuk tetap buka, sesuai dengan surat edaran Bupati dimaksud," kata Buchari kepada awak media ini sembari mengirimkan Surat Edaran Bupati Situbondo, dalam bentuk file PDF, Sabtu (25/3/23).
Buchari juga menegaskan bahwa sejak awal memasuki Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah tahun 2023 Masehi ini, sebelumnya di daerah Kabupaten Situbondo sudah dilakukan patroli gabungan bersama TNI-Polri serta unsur Forkopimda lainnya.
"Mulai awal ramadhan sudah dilaksanakan patroli gabungan antara Satpol Pp, Polres, Kodim, CPM dan Kejaksaan, sampai akhir ramadhan, jadi tidak benar kalau satpol pp mengijinkan untuk tetap buka, terima kasih," tegas Kasat Pol-PP Situbondo itu mengakhiri.
Sementara, dalam Surat Edaran Bupati Situbondo, Provinsi Jawa Timur dengan Nomor : 450/1975/431.304.3.1/2023 tertanggal 20 Maret 2023 yang diterima awak media ini, dijelaskan bahwa merujuk pada Perda No.7 Tahun 2004 Tentang Pelarangan Pelacuran, di Kabupaten Situbondo dan Perda No.7 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Situbondo.
Disebutkan juga hal itu dilaksanakan untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Situbondo No.188/76/P/001.3/2023 Tentang Tim Pelaksana Kegiatan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1444 H dan hasil rapat patroli gabungan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Tanggal 13 Maret 2023 di ruang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Situbondo.
Maka dengan jelas disampaikan pada poin pertama yang berbunyi, "Kepada para pelaku usaha hiburan di Eks Lokalisasi agar menutup usahanya"
Demikian juga disampaikan pada poin ketiga, "Para pelaku Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berada di Eks Lokalisasi dan tempat-tempat yang lain dilarang untuk melakukan praktek prostitusi, selanjutnya dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan edaran akan dilakukan operasi gabungan"
Sama halnya disampaikan pada poin keempat, "Pekerja Seks Komersial (PSK) yang berasal dari luar Kabupaten Situbondo agar pulang ke daerah masing-masing, apabila tidak mau akan dipulangkan secara paksa, yang berasal dari Kabupaten Situbondo untuk pulang ke rumah masing-masing"
Dan pada poin keenam (terakhir) ditegaskan, "Apabila pada saat operasi gabungan tersebut ditemukan pelanggaran, maka akan ditindak lanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan"
"Demikian untuk menjadikan perhatian dan akan dilakukan operasi penertiban gabungan yang dijadwalkan secara berkala dan berkelanjutan," demikian disampaikan, dikutip awak media ini dari Surat Edaran Bupati Situbondo tersebut.
Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Situbondo, Drs. H. Karna Suwandi, M.M. dan diberikan kepada Camat se-Kabupaten Situbondo, Kepala Desa Lokasi Tempat Pelaku Usaha, dan Para Pelaku Usaha dan Tempat Hiburan. (Hfz S-One)
Editor : Js