Foto : Polsek Banyuputih Tetapkan L Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan di Situbondo. (dok/ist/Hfz) |
Situbondo, JejakSiber.com - Kasus dugaan penganiayaan yang di kawal oleh Garda Sakera serta masyarakat Desa Mimbo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo untuk mencari keadilan, bahkan hingga turun ke jalan melakukan aksi demo di Polsek Banyuputih menuntut pelaku segera ditahan. Kini mendapat kabar dari surat pemberitahuan Polsek Banyuputih.
Sehubung dengan penyidik pebantu Unit Reskrim Polsek Banyuputih yang mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Situbondo pada tanggal 13 Maret 2023 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut, bahwa Polsek Banyuputih telah menetapkan pelaku inisial L menjadi tersangka.
Kapolsek Banyuputih, AKP Heru Purwanto saat diwawancara melalui WhatsApp pribadinya mengatakan, "Sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditingkatkan ke proses sidik dan telah menetapkan tersangka," kata Heru Purwanto, Selasa (14/3/23).
Disini lain, Wakil Ketua Umum (Waketum) Garda Sakera, Ahmad Fatoni mengatakan, "Alhamdulillah, perjuangan masyarakat Mimbo menuntut keadilan kepada Polsek Banyuputih akhirnya membuahkan hasil," pungkasnya.
"Sekaligus membuktikan bahwa bukti dan saksi yang dikumpulkan kemudian digelar oleh Garda Sakera terbukti, dengan dinaikkan kasusnya dari lidik ke sidik serta ditetapkannya tersangka," ucap Ahmad Fatoni kepada awak media ini.
Ahmad Fatoni juga turut memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Banyuputih, "Sebagai korlap aksi, saya ucapkan terimaksih juga terhadap Polsek Banyuputih yang bekerja keras setelah kedatangan kami ke Polsek Banyuputih," tutup Waketum Garda Sakera itu. (HAFIZ S-One)
Editor : Js