Foto : Polisi Tetapkan E Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana Nasabah KSP Karya Bhakti. (dok/ist/hum) |
Batam, JejakSiber.com - Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono menetapkan 2 nama tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti yang terjadi di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam dan sudah dilaporkan sejak tahun 2022 lalu.
Kedua nama tersebut yakni, pertama seorang perempuan berinisial E yang saat ini sudah ditahan di Mapolresta Barelang dan 1 orang lagi sudah almarhum (meninggal dunia) inisial HN, sehingga dianggap bebas dari tuntutan atas kasus tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit 2 Sat Reskrim Polresta Barelang, Agusnul Yaqin saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan di KSP Karya Bhakti, di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/3/23).
Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa hal itu keterkaitan dengan kegiatan dari aksi Mahasiswa PMII Kota Batam yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023 sekira pukul 10.00 WIB di pinggir Jalan Raya persis di depan Mapolresta Barelang, yang mana mahasiswa PMII meminta penjelasan perkembangan terhadap kasus tersebut.
"Yang mana sebenarnya, pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 kemarin sekira pukul 15.00 WIB, adik-adik mahasiswa mendatangi Sat Intelkam dan kemudian diarahkan ke Satreskrim Polresta Barelang, dan sudah kita layani melalui audiensi terkait perkembangan kasus tersebut, dan menyarankan untuk tidak perlu demo, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan apabila ada kecurigaan tidak professional mengenai perkara ini, adik-adik mahasiswa bisa menyurati pengawas penyidik ataupun Propam Polda Kepri," kata Budi Hartono.
Namun, kata Budi Hartono, mahasiswa PMII masih kurang puas terkait Laporan Polisi penggelapan dalam jabatan yang tejadi di KSP Karya Bhakti, bahkan pihak kepolisian sudah menahan 1 orang tersangka inisial E dalam kasus tersebut dan perkaranya sudah tahap 1 atau berkas sudah dikirim ke Kejaksaan.
"Namun adik-adik mahasiswa PMII meminta semua dari pada pengurus Koperasi Simpan Pinjam Karya Bhakti di proses, hal ini perlu kami jelaskan untuk mentersangkakan seseorang harus lengkap dengan alat bukti yang sudah ada, tentunya semua harus sesuai dengan SOP penyidikan," pungkasnya.
"Jadi sebatas bukti yang kita dapat, dan keterangan dari saksi-saksi yang menjelaskan sejauh mana dilakukan penyelidikan dan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan didapati-lah 2 orang tersangka yakni yang pertama seorang perempuan berinisial E yang sekarang ini sudah kita tahan dan 1 orang lagi sudah almarhum inisial HN. Karena sudah meninggal tentunya kita tidak bisa menanyakan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menuturkan, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan, awalnya yaitu pada tanggal 8 September 2022.
Setelah digelar, patut diduga adanya tindak pidana sehingga dibuatkan Laporan Polisi pada tanggal 2 Desember 2022 dan kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, ditingkatkan menjadi penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Maret 2023, penyidik telah mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Batam atau sudah melakukan tahap 1, berkasnya sudah berada di Kejaksaan.
"Dari proses penyidikan yang kita lakukan dan berdasarkan keterangan tersangka yang kita tahan, Satreskrim Polresta Barelang atau penyidik telah menyita barang bukti berupa 2 lembar Surat Keputusan penunjuk teller asli, 3 lembar surat perjanjian kontrak kerja asli atas nama pelaku E, 1 lembar slip gaji karyawan, 2 unit CPU, 1 unit printer buku tabungan, 1 buah cashbox, 324 slip penarikan fiktif yang dibuat oleh para tersangka serta memalsukan tanda tangan nasabah KSP Karya Bakti, dan yang menjadi korban sesuai dengan buku tabungan adalah berjumlah 204 rekening," jelas Kompol Budi Hartono.
Budi Hartono memaparkan motif dari para pelaku ialah pelaku melakukan penarikan uang tanpa sepengetahuan dari pemiliknya dengan cara mengisi sendiri slip penarikan, dan memalsukan tanda tangan nasabah dengan nominal sesuai yang dibuat oleh pelaku, lalu pelaku mengambil uang dari dalam cash box kemudian pelaku menyimpan uang tersebut kedalam tas milik pelaku.
"Supaya tidak ketahuan oleh nasabah dan pegawai lainnya, jumlah saldo tabungan milik nasabah telah berkurang, pelaku sengaja tidak mencetak transaksinya pada buku tabungan nasabah, dan pelaku sengaja mengubah jumlah saldo yang tertulis di tabungan nasabah dengan menggunakan pena," ujar Budi Hartono sembari menceritakan berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pelaku.
Sehingga, jika nasabah bertanya, pelaku mengatakan bahwa mesin pencetak buku tabungan sedang rusak, maka hasil print kurang jelas sehingga pelaku memperjelas dengan menggunakan pena. Dan untuk pelaku yang kedua (almarhum inisial HN_red) modusnya adalah membuat pinjaman fiktif.
Untuk kronoligis kejadian, pada hari Senin, pelapor datang ke KSP Karya Bakti Belakang Padang, Kota Batam untuk mengambil uang milik pelapor, akan tetapi uang pelapor tidak bisa dicairkan, sementara pihak KSP tidak memiliki uang dan tidak bisa mencairkan, sedangkan saldo pada rekening pelapor sebesar Rp. 39.431.872,- (tiga puluh sembilan juta, empat ratus tiga puluh satu ribu, delapan ratus tujuh puluh dua rupiah) yang tertera di buku tabungan, yang sebenarnya saldo tidak ada lagi karena sudah diambil oleh pelaku.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan, menurut keterangan pelaku E yang merupakan teller KSP Karya Bhakti, ia menarik dengan memalsukan tanda tangan nasabah dan memproses sendiri, hal itu dilakukan mulai dari tanggal 26 Mei 2014 hingga tanggal 31 Agustus 2015, selama 1 tahun lebih.
Dari 204 nasabah dengan jumlah penarikan sebesar Rp. 1.901.952.000,- (satu miliar, sembilan ratus satu juta, sembilan ratus lima puluh dua ribu rupiah), menurut pengakuan pelaku E, bahwa uang tersebut digunakan untuk renovasi rumah orang tuanya yang berada di Belakang Padang serta membayarkan DP pembelian Mobil Jazz untuk kepentingan pribadi. Sementara dari hasil penyelidikan, total uang nasabah sebesar Rp. 6 milyar.
"Langkah selanjutnya, akan menerbitkan laporan informasi terkait dugaan apakah ada dugaan melanggar UU Perbankan, dan kita sedang koordinasi dengan OJK, karena sesuai dengan ketentuan OJK lah yang menurut hukum yang dapat mengaudit KSP Karya Bakti terkait dugaan tindak pidana tersebut. Dan kesemua perkara ini masih dalam pendalaman dan pengembangan dari Satreskrim Polresta Barelang," ujar Kompol Budi Hartono.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang menyatakan bahwa terkait aksi yang dilakukan oleh mahasiswa PMII Kota Batam, sebenarnya tidak perlu dilaksanakan lagi, karena sudah dilakukan audiensi.
"Karena aksi unjuk rasa adik-adik mahasiswa PMII mengganggu ketertiban umum atau arus lalu lintas, dan Polresta Barelang juga adalah tempat pelayanan publik. Kita sudah menyarankan bahwa proses ini kita tangani secara professional, tidak perlu dengan aksi unjuk rasa namun adik-adik mahasiswa tetap bersikeras melakukan unjuk rasa sehingga anggota Polresta Barelang membubarkan dengan paksa," ucap Budi Hartono.
Sehingga, pihak Polresta Barelang mengamankan 3 orang mahasiswa yang tergabung dalam aksi PMII tersebut untuk dimintai keterangan, "Apakah aksi unjuk rasa ini ada yang memprovokasi sehingga membuat Kota Batam tidak Kondusif ataupun ada ditunggangi unsur politiknya, kita sedang dalami juga," pungkasnya.
"Terkait dengan perbuatan para pelaku penggelapan dalam jabatan di KSP Karya Bakti, kita persangkakan melanggar Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polresta Barelang. (Rls/Js)
Editor : Red