Foto : Ilustrasi PNS. (dok/ist/Ig Pns Cantik) |
Jakarta, JejakSiber.com - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Permenkeu RI) Nomor 23 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 128/PMK.02/2016 tentang persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Permenkeu RI tersebut ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2023 dan diundangkan oleh Direktur Jendral Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Dirjen Perpu Kemenkumham RI), Asep N. Mulyana di Jakarta tertanggal 14 Maret 2023 lalu.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan terbaru ini, terdapat beberapa ketentuan dalam Permenkeu RI Nomor 128/PMK.02/2026 yang diubah, yakni dalam Pasal 1 dan Pasal 4, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pada Pasal 1, dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Peserta adalah PNS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2013.
3. P1 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993, yang terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/Suami, dan Tunjangan Anak.
4. P2 adalah penghasilan terakhir sebulan sesaat sebelum berhenti sebagai PNS, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi dasar potongan iuran, terdiri atas Gaji Pokok, Tunjangan Isteri/Suami, dan Tunjangan Anak.
5. Isteri/Suami adalah isteri/suami dari Peserta atau pensiunan Peserta, yang sah menurut hukum, yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan.
6. Anak adalah anak kandung yang sah dari Peserta atau pensiunan Peserta, atau anak kandung/anak yang disahkan menurut undang-undang yang tercatat dalam daftar keluarga pada instansi yang bersangkutan dan belum pernah menikah, tidak mempunyai penghasilan sendiri, atau belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun.
7. Mh adalah masa iuran sejak menjadi Peserta sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
8. Mb adalah masa iuran sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan diberhentikan sebagai Peserta, yang dihitung dalam satuan tahun.
9. Y1 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada saat mulai menjadi Peserta, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia pada saat mulai menjadi Peserta bagi Peserta yang batas usia pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, yang dihitung dalam satuan tahun.
10. Y2 adalah selisih antara batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001, atau selisih antara usia saat meninggal dunia dengan usia Peserta pada tanggal 1 Januari 2001 bagi Peserta yang batas usia pensiunnya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun dan usia pada saat meninggal dunia lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, yang dihitung dalam satuan tahun.
11. Selisih Iuran yang selanjutnya disingkat SI adalah selisih antara iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji terakhir dengan iuran yang dihitung berdasarkan penghasilan sesuai tabel gaji yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
12. Hasil Pengembangan yang selanjutnya disingkat HP adalah basil pengembangan dari SI yang dihitung berdasarkan tingkat bunga tertentu.
13. F1 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan Mh.
14. F2 adalah faktor yang besarnya dikaitkan dengan Mb.
Sedangkan, pada Pasal 4, besar manfaat Askem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), sebagai berikut:
a. dalam hal Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp.8.000.000,00 (delapan juta rupiah);
b. dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah); dan
c. dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah).
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023," demikian dikutip media ini dari salinan Permenkeu RI Nomor 23 tahun 2023, Rabu (22/3/23). (Red)
Editor : Js