Foto : Pengacara Selamat Sempurna Sitorus, S.H. (kiri) bersama Direktur PT. Siber Mandiri Sukses, Jonrius Sinurat saat berkunjung ke Kantor Hukum S3MPURNA & Partners beberapa waktu lalu. (dok/ist/Js) |
Rohil, JejakSiber.com - Pelaksanaan pembersihan sebidang tanah yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumatera, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau atas tindakan yang dilakukan oleh pihak berperkara di Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil), Senin (12/3/23) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kegiatan pengosongan lahan dengan dalil ingin membersihkan lahan tersebut dihadiri sekitar 150 orang, sedikitnya 50 personil Polsek Tanah Putih dan dibantu personil Polres Rokan Hilir yang dipimpin langsung oleh Kapolres Rokan Hilir, AKBP Adrian Pramudianto didampingi Kapolsek Tanah Putih, Kompol Daud Sianturi beserta para Kasat.
Kehadiran pihak Kepolisian tersebut guna memastikan agar tidak terjadi keributan antara para pihak yang berperkara, kegiatan itu juga turut dihadiri dan disaksikan oleh masyarakat setempat dan para pihak yang berperkara.
Pembersihan lahan dilaksanakan pada sore hari dengan menggunakan dua alat excavator untuk membuat parit di tanah objek yang ingin dibersihkan oleh pihak tergugat II dan tergugat III yang tertuang dalam berkas gugatan Reg.No.54/Pdt.Bth/2022/PN.Rhl.
Saat berlangsungnya pembersihan, nyaris memicu keributan, sempat terjadi adu mulut antara Kuasa Hukum Kirno dan Kimsun dengan Kuasa Hukum H. Syamsul Af dihadapan Kapolres Rokan Hilir. Namun suasana tetap dapat kembali kondusif.
Pimpinan kantor hukum, Selamat Sempurna Sitorus, S.H. & Partners, yang merupakan Kuasa Hukum dari tergugat I dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri sangat menyayangkan atas tindakan yang dilakukan.
"Karena terkesan tidak saling menghargai, sebab ketika putusan itu dimenangkan oleh pihak penggugat, selaku ahli waris dari si penjual kepada klien saya, maka siapa yang akan bertanggung jawab nanti?," ujar Selamat Sempurna Sitorus kepada media ini sembari bertanya.
Selamat Sempurna Sitorus mengungkapkan, sedangkan Kuasa Hukum dari Pihak Kirno dan Kimsun yang melakukan pembersihan lahan tersebut masih bersikeras untuk melakukan aksinya dengan membuat parit di tepi tanah yang mereka klaim tersebut.
"Selanjutnya dalam melakukan kegiatan tersebut mereka menggunakan dua alat berat eksavator, namun untuk masalah bangunan yang ada dan saran yang diberikan oleh Kapolres Rokan Hilir tersebut agar tidak diganggu atau dirobohkan disebabkan masih ada pertimbangan lain," jelas Selamat Sempurna Sitorus kepada redaksi media ini melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/23).
Lebih lanjut kata Selamat Sempurna Sitorus, selain itu, juga hadir H. Syamsul Af yang diwakili oleh ahli warisnya, Jhony Charles untuk meninjau dan memastikan aksi pembersihan lahan tersebut.
"Bapak Jhony Charles yang akrab disapa JC ini juga mengatakan bahwa hal ini tidak fair, sebab aksi ini dilakukan tidak secara resmi, hanya sepihak saja, sementara objek ini masih dalam sengketa dan bergulirnya sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir," pungkasnya.
Diketahui, proses perkara yang sudah memakan waktu lama pada akhir-akhir ini sudah ada pembicaraan antara pihak Jhony Charles melalui Kuasa Hukum nya dengan pihak Kirno dan Kimsun melalui Kuasa Hukum untuk mengambil langkah perdamaian dengan tawaran 12 miliar rupiah yang akan dibayarkan oleh pihak JC.
Namun, sejauh ini pihak Jhony Charles belum pernah bertemu langsung dengan pihak Kirno dan Kimsun guna membicarakan hal itu.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut guna mendapatkan informasi berimbang. (Red)
Editor : Js