Foto : Kuasa Hukum Romo Paschal, Bambang Yulianto, S.H. (dok/ist/batam.tribunnews.com) |
Batam, JejakSiber.com - Tim Penasehat Hukum RD. Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang dikenal dengan sapaan Romo Paschal dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Batam memberikan tanggapan terkait pencabutan Laporan Polisi (LP) oleh salah satu Pejabat Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.
Terdapat 3 (tiga) poin berupa statement dalam menanggapi terkait pencabutan Laporan Polisi yang sebelumnya ditujukan kepada Romo Paschal oleh Bambang Panji Prianggodo di Polda Kepri. Berikut tanggapannya;
TANGGAPAN KUASA HUKUM ROMO PASCHAL
1. (Statement Pencabutan)
Kami dari PBH Peradi Batam memberikan tanggapan atas informasi pemberitaan mengenai Romo Paschal di media elektronik DetikNews tanggal 19 Maret 2023, terkait dengan laporan polisi yang telah dicabut oleh Pihak Kuasa Hukum Bambang Panji Prianggodo, bahwa dari awal klien kami taat dan kooperatif akan proses hukum sebagai warga negara yang baik, jadi jika memang benar terjadi pencabutan laporan, maka klien kami tetap menunggu hasil proses hukum yaitu suatu produk hukum yang akan dikeluarkan oleh Kepolisian apakah berupa SP2Lid atau Surat Penghentian Perkara. Karena Pelaporan dan Pencabutan harus ada mekanisme sehingga menimbulkan kepastian hukum.
2. (Statement Maksud dan Tujuan Pengaduan)
Klien kami tetap komitmen terhadap pengaduan masyarakat melalui surat yang klien kami kirimkan kepada Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Republik Indonesia, dan menunggu jawaban atas Dumas tersebut.B
Bahwa pengaduan tersebut adalah salah satu bentuk kepedulian klien kami terhadap persoalan pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal dan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perlu diluruskan bahwa substansi permasalahan hukum ini berawal dari surat yang dikirimkan oleh klien kami pada tanggal 12 Januari 2023 kepada Kepala BIN RI terkait dugaan beking terhadap sindikat kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga dilakukan oleh saudara kolonel Bambang Panji Prianggodo, dan hal tersebut merupakan kategori dalam ruang lingkup kewajiban dalam hal peran serta masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya suatu dugaan Tindak Pidana dan Pelanggaran Kode Etik.
3. (Statement Memaafkan)
Bahwa tidak ada permasalahan hukum secara pribadi (private) antara Romo Paschal dan Kolonel Bambang Panji Prianggodo tetapi ada hal yang jauh lebih besar, yaitu untuk kepentingan kemanusiaan dan kepentingan umum terkait pengiriman pekerja migran secara Ilegal dan TPPO, dimana didalam statement pemberitaan media elektronik DetikNews tanggal 19 Maret 2023, melalui kuasa hukumnya Pak Bambang mengatakan "Pak Bambang memaafkan apa yang sudah dilakukan oleh Romo Paschal", perlu diketahui bahwa tidak pernah ada pertemuan sebelumnya antara kedua belah pihak, tetapi penting untuk diluruskan agar publik tidak salah menilai bahwa kedua belah pihak seolah - olah ada perdamaian. Statement melalui kuasa hukumnya tersebut adalah hak pribadi pak Bambang yang mungkin itu merupakan hasil perenungan dan introspeksi dirinya.
Demikian tanggapan Romo Paschal terkait pencabutan Laporan Polisi tersebut yang disampaikan melalui Tim Penasehat Hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Peradi dengan ditandatangani oleh Bambang Yulianto, S.H., Muhamad Ilyas, S.H., Marulak J Simanjuntak, S.H., dan Jepri Suranta Purba, S.H. serta dibubuhi stampel di Batam tertanggal 21 Maret 2023.
Hal itu dituangkan dalam bentuk Press Release yang diterima redaksi media ini, Jumat (24/3/23).
Sementara itu, seperti dilansir kompas.id, bahwa pada Minggu (19/3/23) kemarin, Ade Darmawan yang merupakan Kuasa Hukum dari Bambang Panji Prianggodo menyatakan, sehari sebelumnya pihaknya telah mencabut laporan polisi terhadap Romo Paschal yang merupakan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang itu.
Yang mana diketahui sebelumnya Prianggodo melaporkan Romo Paschal ke Polda Kepri atas dugaan menyebarkan berita bohong serta melakukan pencemaran nama baik dan fitnah.
Menurut Ade, Prianggodo telah memaafkan Romo Paschal karena ingin khusyuk melakukan ibadah puasa menjelang Idul Fitri. Keputusan itu diambil lewat perenungan yang tidak sebentar.
"Laporan dicabut bukan karena Romo (Paschalis) benar. Keputusan (mencabut laporan) itu diambil setelah shalat Tahajud, karena beliau (Prianggodo) tidak mau konsentrasi untuk ibadah (jelang Idul Fitri) terganggu," kata Ade, dikutip media ini dari kompas.id, Jumat (24/3/23).
Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo, bahwa pelaporan terhadap Paschalis merupakan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusiaan.
Wahyu menuturkan, alih-alih menindaklanjuti laporan Paschalis untuk memberantas sindikat perdagangan orang yang berkolusi dengan aparat, penegak hukum justru mengkriminalisasi pelapor.
"Saya kira kriminalisasi terhadap aktivis kemanusiaan haram dilakukan oleh penegak hukum. Ini patut menjadi perhatian pemerintah," tegas Wahyu. (Js)
Editor : Red