Foto : Kuasa Hukum Redaksi Media Teropong News saat membuat laporan polisi di Mapolresta Sorong Kota. (dok/ist) |
Sorong, JejakSiber.com - Dugaan tindak pidana pengancaman terhadap media Teropong News mendapat perhatian serius dari sejumlah Organisasi Kewartawanan. Salah satunya Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sorong Raya mengecam keras terkait peristiwa tersebut.
Tindakan yang dilakukan oleh sekelompok oknum dengan mendatangi Kantor Redaksi media Teropong News di Jalan Sungai Kamundan, Kilometer 10 masuk Kota Sorong itu diduga buntut dari pemberitaan mengenai illegal logging yang menimbulkan preseden buruk terhadap kebebasan pers ditanah Papua.
Ketua PWI Sorong Raya, Wahyudi dalam surat pernyataan yang dilayangkan ke pihak kepolisian menyatakan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin.
"Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun," tegas Wahyudi kepada media melalui keterangan tertulisnya, Selasa (14/3/23).
Lebih lanjut kata Wahyudi, dalam amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers telah ditegaskan bahwa Pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
"Bahwa pasal 2, 3, 4 ,5 dan 6 BAB II Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menegaskan asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers dengan tegas memberikan kebebasan terhadap jurnalis dalam melakukan peliputan sebagai kontrol sosial dengan mematuhi kaidah dan kode etik jurnalistik," ujar Wahyudi.
Wahyudi juga secara tegas mengatakan bahwa bentuk ancaman yang disampaikan sekelompok masa tersebut telah memberikan dampak buruk terhadap citra pers sekaligus dampak psikologis bagi wartawan yang melakukan peliputan di lapangan, sehingga menurutnya pihak Polresta Sorong Kota dapat menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan kuasa hukum Teropong News.
"Kami harap agar Kapolresta Sorong Kota dapat menindak tegas oknum-oknum pelaku pengancaman terhadap Insan Pers di media siber Teropong News, memberikan perlindungan terhadap Wartawan, media tempat bekerja, dan akses portal siber Teropong News dari segala bentuk tekanan, dan pembredelan yang dilakukan terhadap Teropong News maupun media lainnya," tegas Wahyudi.
Sementara itu, Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat ditemui di Aimas Convention Center menegaskan akan segera melakukan gelar perkara atas tindak pengancaman yang dilayangkan ke Kantor Redaksi Teropong News, Happy juga menyebutkan kasus ini telah diketahui Kapolda Papua Barat dan mendapat penugasan untuk segera ditindak lanjuti.
"Kami akan gelar perkara kasus ini, sebab Pak Kapolda Papua Barat juga telah menginstruksikan agar hal ini disikapi segera, kalau laporannya sudah masuk maka kami akan segera menindak lanjutinya," tegas Happy Perdana Yudianto.
Diketahui, kejadian dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap Teropong News tersebut terjadi pada Senin (13/3/23) siang, dimana sekelompok oknum warga mendatangi kantor redaksi Teropong News, hal itu dilakukan sebagai bentuk protes karena adanya pemberitaan maraknya kasus illegal logging yang diterbitkan Teropong News di Sorong. (Jos)
Editor : Js