Batam, JejakSiber.com - Assc Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H. menggelar acara Diskusi Buku yang berjudul "Menguji Kewenangan Mahkamah Konstitusi dengan Anotasi Putusan Nomor 72/PUU-XVII/2019: Lanjutan Program Tabungan Hari Tua dan Program Pembayaran Pensiun oleh PT Taspen (Persero)"
Diskusi Buku yang merupakan salah satu tulisan dari Prof. Asrun itu digelar di Aula Mini Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam pada Sabtu (4/3/23). Acara itu juga berlangsung secara virtual melalui zoom.
Prof. Asrun menjelaskan bahwa diskusi tersebut membahas tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penggabungan pengalihan program jaminan hari tua dan pembayaran uang pensiun dari PT. Taspen dan PT. Asabri kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"MK membatalkan ini karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Jadi pasal 57 huruf f dan pasal 60 ayat 3 Undang-Undang 24 tahun 2011 tentang BPJS itu dibatalkan oleh MK," kata Asrun yang merupakan salah satu Dosen di Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Bogor itu saat diwawancarai awak media ini.
Prof. Asrun yang merupakan lulusan S-1, S-2, dan S-3 Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (UI) itu menyebutkan bahwa dalam hal ini, para pensiunan pejabat negara dan PNS hilang sifat resah nya.
"Awalnya kan mereka resah, karena kalo digabungkan ke BPJS Ketenagakerjaan, uang pensiun mereka akan berkurang antara 30 persen sampai 40 persen," pungkasnya.
Lanjut Prof. Asrun, "Sudah pensiun kecil, tambah dikurangi lagi, ini kan bermasalah, jadi kedepan tidak ada lagi keresahan, dan PT. Taspen tetap menyelenggarakan program jaminan hari tua dan pembayaran uang pensiun," ujar mantan Asisten Hakim atau Staf Ahli pada Mahkamah Konstitusi itu.
Mantan Penasihat Hukum Pemerintah Provinsi Kepri itu berpesan kepada PT. Taspen, bahwa pelaksanaan program harus lebih menjangkau seluruh PNS, "Baik di pelosok maupun di Kota, demikian juga pembayaran secara otomatis harus tetap dilanjutkan kepada pensiunan pejabat negara maupun pensiunan PNS," tutup Andi Asrun.
Di akhir acara, Prof. Asrun membagikan buku yang sedang didiskusikan secara gratis kepada seluruh peserta yang hadir sebagai cendramata.
Pada kesempatan itu, Dekan Fakultas Hukum Unrika juga memberikan sertifikat kepada Prof. Asrun sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan atas materi yang telah disampaikan.
Foto : Photo bersama Assc Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H. dengan para peserta diskusi buku dan para undangan lainnya. (dok/ist/Js) |
Dalam acara Diskusi Buku tersebut, turut hadir Walikota Batam Ex-Officio Kepala BP Batam, H. Muhammad Rudi (diwakilkan), Mantan Gubernur pertama Provinsi Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, Staf Pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Hj. Aida Zulaika Nasution, S.E., M.M. (Aida Ismeth) yang merupakan mantan Anggota DPD RI selama 2 periode, yakni dari tahun 2004 hingga 2014.
Turut hadir juga Dekan Fakultas Hukum Unrika, Dr. Tri Artanto, S.H., M.H., Nara Sumber, Dr. Emy Hajar Abra, S.H., M.H., Pembawa Acara, Rabu, S.H., M.H., Para Dosen Fakultas Hukum Unrika, serta para mahasiswa/i Fakultas Hukum Unrika. (Js)
Editor : Red