Foto : Koordinator aksi dari PMKRI Batam saat menyampaikan tuntutan nya melalui orasinya dari atas mobil komando yang merega gunakan. (dok/ist/Jl) |
Batam, JejakSiber.com - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam Sanctus Hilarius bersama Aliansi Masyarakat Kota Batam Anti Perdagangan Orang menggelar aksi unjuk rasa terkait isu perdagangan manusia (Human Trafficking) di Mapolda Kepri, Jl. Hang Jebat, Batu Besar, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (21/3/23).
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Presidium PMKRI Cabang Batam Sanctus Hilarius, Yohanes Ama Making melalui keterangan persnya yang disampaikan kepada media ini.
"Aksi ini juga kita lakukan terkait isu dugaan pembekingan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh Wakil Kepala BIN Daerah (Wakabinda) Provinsi Kepulauan Riau, Saudara Kolenel Bambang Panji Priyanggono," kata Yohanes yang akrab disapa John Making.
John Making menuturkan aksi tersebut buntut dari laporan secara tertulis oleh aktivis kemanusiaan RD. Crisantus Paskalis Saturnus kepada Kepala Badan Intelejen Negara Republik Indonesia, Jendral Polisi (Purn) Budi Gunawan di Jakarta dengan tembusan kepada 12 Instansi dan Lembaga Negara lainnya.
"Hingga saat ini, Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut sama sekali tidak ditanggapi secara serius oleh kelembagaan atau pun yang bersangkutan sebagaimana pada ketentuan pasal 4 huruf h, Peraturan Kepala Badan Intelejen Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Kode Etik Intelejen Negara," tegas John Making.
Ketua Presidium PMKRI Cabang Batam Sanctus Hilarius itu juga menyatakan, bahwa secara kelembagaan organisasi ini mempunyai sikap yang jelas, karena peristiwa tersebut mengoyak hati nurani dan rasa keadilan.
"Kami sebagai aktivis gerakan seolah-olah kasus tersebut bukan persoalan pribadi antara Romo Paschal dan Wakabinda Kepri, sehingga aksi kami hari ini mau menyuarakan kebenaran yang dibungkam dan diintervensi dari berbagai arah dengan isu SARA, mengganggu ketertiban umum, merusak kondusifitas masyarakat dan sebagainya," ujar Yohanes.
Padahal, kata Yohanes, pihaknya turun ke jalan untuk menegaskan kembali ke substansi masalah tentang sindikat mafia perdagangan orang yang diduga dibekingi oleh Wakabinda Kepri.
"Mengenai Laporan Pencemaran nama baik Wakabinda Kepri, kami hormati dan hargai proses hukum yang berjalan, sekalipun surat pengajuan permohonan pencabutan laporan secara sepihak dengan alasan yang tidak logis (legal mind) beredar luas dimana-mana, bahkan hal ini kami anggap sebagai bagian dari upaya kontra intelejen," tegas Yohanes Ama Making.
Sementara itu, Presidium Pengembangan Organisasi (PPO) PMKRI Cabang Batam, Andreas Sena dalam orasinya juga menyatakan bahwa aksi hari ini murni berbicara mengenai tema umum Perdagangan Orang (Human Trafficking).
"Kasus perdagangan orang yang marak terjadi di Kota Batam ini menjadi atensi yang serius dari aparat penegak hukum, dalam hal ini Polda Kepri untuk membasmi sindikat perdagangan orang yang mana perlu kita ketahui bersama bahwasannya perdagangan manusia adalah salah satu pelanggaran HAM berat ," ucap Andras yang biasa disapa bung Andre Sena.
Kemudian dilanjutkan oleh Benyamin Marten selaku Koordinator dari Aliansi Masyarakat Kota Batam Anti Perdagangan Orang, dalam orasinya menyatakan, "Kami memang masyarakat susah dan miskin, tapi jangan perjualbelikan kami seperti binatang untuk dieksploitasi tanpa peri kemanusian," pungkasnya.
Adapun tujuan dan tuntutan PMKRI dan Aliansi Masyarakat Kota Batam Anti Perdagangan Orang yang dilakukan hari ini, antara lain :
1. Mendesak kepada Polda Kepri agar membongkar sindikat mafia perdagangan orang yang bekerja secara terstruktur, sistematis dan masif hingga ke akar-akarnya.
2. Mendesak dan menuntut Kapolda Kepri untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) di Provinsi Kepri karena merupakan tempat transit dan jendela perdagangan orang, baik di dalam maupun luar negeri apalagi perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime).
3. Menuntut kepada Kapolri dan Kapolda Kepri untuk menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh RD. Crisantus Paskalis Saturnus, tentang dugaan keterlibatan (backing) Wakabinda Kepri atau dalam upaya melindungi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Batam.
4. Mendesak kepada Kepala BIN RI untuk menertibkan dan memproses Wakabinda Kepri karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
5. Sesuai Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seharusnya Romo Paskalis mendapatkan perlindungan hukum atas keamanan pribadi, kerahasian identitas diri dan penuntutan hukum dari tindakannya dalam melaporkan TPPO.
Sementara itu, ditengah berlangsungnya aksi mahasiswa dari PMKRI Batam bersama masyarakat tersebut, Kasat Intelkam Polresta Barelang menyampaikan bahwa semua kasus terkait human trafficking telah diproses.
"Ini kan namanya memancing isu lagi, Wakabinda sudah mencabut laporan nya, bahkan dia sudah pindah tugas ke Jakarta, apalagi yang mau diributkan," ujar Kasat Intelkam Polresta Barelang dihadapan awak media sembari menenangkan massa dari PMKRI Batam itu.
"Semua sudah kita proses, yang terlibat sudah kita proses semua, dan semuanya dipindahkan tugas, dari Mabes turun, dari sini turun, semua sudah melakukan operasi jadi ngapain lagi kita begini?," pungkasnya sembari bertanya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat melakukan konfirmasi kepada Kapolda Kepri serta instansi maupun institusi terkait mengenai tuntutan dari PMKRI serta masyarakat tersebut. (Rls/Jl)
Editor : Js