Foto : Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur saat diamankan di Mapolsek Belakang Padang, Jumat (3/3/23). (dok/ist/hum) |
Batam, JejakSiber.com – Kapolsek Belakang Padang, AKP Parlin Tobing didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Belakang Padang, Iptu Yelvis Oktaviano menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, di Mapolsek Belakang Padang, Jumat (3/3/23).
Dalam pengungkapan tersebut, pelaku yang diamankan inisial S (34) yang sebelumnya berhasil ditangkap pada Sabtu (11/2/23) lalu sekira jam 12.00 WIB di Pulau Panjang, Kelurahan Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.
Kapolsek Belakang Padang menjelaskan kronologis kejadian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, saat itu korban pulang ke rumah, kemudian Ibu korban menanyakan alasan kenapa tidak masuk sekolah.
"Kemudian korban bercerita bahwa korban tidak masuk sekolah karena berada dirumah pelaku S selama 4 hari, dari hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan hari Senin tanggal 6 Februari 2023," jelas Parlin Tobing.
Selama berada dirumah terlapor, terlapor mengajak korban untuk berhubungan badan. Terakhir terjadi pada hari Senin tanggal 6 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, sehingga orang tua korban tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Belakang Padang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Belakang Padang mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap karena adanya laporan dari orang tua korban bahwasanya korban tidak berada di rumah selama 4 hari, selama 4 hari tersebut korban berada di rumah pelaku.
"Menurut pengakuannya, pelaku kenal dengan korban melalui media social Facebook, yang sudah kenal sejak bulan Februari tahun 2019 lalu, dan sejak saat itu korban dan pelaku sudah berhubungan intim. Pelaku juga menyimpan video persetubuhan dengan korban," ujar Kapolsek Belakang Padang sembari menceritakan sesuai pengakuan ibu korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
"Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," ucap Parlin Tobing. (Red)
Editor : Js