Foto : IA (39) yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) saat diamankan di Mapolsek Nongsa. (dok/ist/Pn) |
Batam, JejakSiber.com - Sungguh sadis dan bejat, seorang pria warga Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam tega mencabuli 3 orang anak kandungnya sendiri hingga mengalami luka pada dubur.
Sang ayah inisial IA (39) yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) itu menggilir ke-tiga anaknya yang masih berusia 8 tahun, 6 tahun dan 4 tahun. Namun, hingga kini, pria bejat itu tidak mengakui perbuatannya tersebut kepada Polisi.
Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo mengatakan, kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terungkap setelah istri pelaku melaporkan apa yang dialami sang anak ke Polsek Nongsa.
"Kejadian ini terungkap, ketika sang anak buang air besar yang mengeluarkan darah dari dalam duburnya. Setelah ibu bertanya, korban mengaku bahwa telah menerima perbuatan cabul (sodomi) oleh ayah kandungnya," kata Fian Agung Wibowo, Selasa (21/3/23).
Berdasarkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023, kita melakukan penangkapan terhadap pelaku yang pada saat itu selepas mengantar anaknya pergi sekolah," ujar Kapolsek Nongsa.
Lebih lanjut kata Kompol Fian Agung Wibowo, hingga saat ini pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IA (39) belum mengakui perbuatannya.
"Sampai saat ini pelaku belum mengakui perbuatannya. Namun, berdasarkan alat bukti yang telah kita temukan semua mengarah kepada perbuatan cabul. Diperkuat lagi, dengan hasil visum et repertum milik korban yang menunjukkan terdapat luka pada bagian dubur," jelas Fian Agung Wibowo.
Selain itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 helai baju lengan pendek motif kartun Tayo, 1 helai celana pendek warna kuning, 1 helai celana dalam warna abu-abu, 1 baju lengan pendek warna biru, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna putih, 1 baju lengan pendek warna hijau, 1 helai celana panjang warna hijau, 1 seprai dan 1 buah flashdisk berisikan video pengakuan korban.
"Atas perbuatannya, pelaku IA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Juncto, Pasal 81 Ayat 2 Juncto, Pasal 76 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutup Kapolsek Nongsa. (Js)
Editor : Red