Foto : 2 pria terduga pelaku begal di Batam saat diamankan di Mapolsek Sekupang . (dok/ist/hum) |
Batam, JejakSiber.com – Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan (begal) di Mapolsek Sekupang, Kamis (16/3/23).
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS dan inisial A. Kedua terduga pelaku ditangkap oleh tim unit opsnal Polsek Sekupang dari rumah pelaku yang beralamat di Kavling Sei Lekop, Kota Batam pada tanggal 27 Februari 2023 lalu. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit Sepeda motor merk Honda Scopy milik pelaku dan 1 unit handphone merk IPhone 11 Pro Max milik korban.
Dalam keterangan persnya, Kapolsek Sekupang menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 bertempat di Jalan Raya, tepatnya pintu masuk depan Perumahan Paradise Bay Golf Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam sekira pukul 23.30 WIB.
"Saat itu korban inisial NDA berboncengan dengan temannya, tiba-tiba korban dipepet oleh kedua pelaku, kemudian korban diberhentikan oleh pelaku sambil mengatakan, "Kau yang teriakin adek aku tadi ya?, kau sampai pijak-pijak" lalu korban menjawab, "Tidak bang tidak" lalu pelaku meminta uang kepada korban dengan berkata "Bagi dulu duit 20 ribu" dan meminta handphone milik korban sembari berkata, "Mana Hp mu? kalau tidak kasih, mati kau" lalu pelaku memasukkan tangan ke saku baju korban, karena takut, dan korban memberikan hp miliknya," jelas Kompol Z.A.C Tamba sembari menceritakan.
Kompol Z.A.C Tamba menuturkan, akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
Setelah menerima laporan dari korban pada tanggal 24 Februari 2023, unit opsnal Polsek Sekupang mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan korban dan saksi-saksi, kemudian pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2023 mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya.
"Kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," ujar Kapolsek Sekupang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang mengatakan bahwa menurut pengakuan pelaku, keduanya baru sekali melakukan pencurian dan melakukan aksinya dan saat itu dalam keadaan mabuk.
"Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara," tutup Kapolsek Sekupang. (Red)
Editor : Js