Header Ads Widget

2 dari 4 Tersangka Pembunuhan di Siborongborong Merupakan Residivis

Foto : Konferensi Pers pengungkapan pelaku pembunuhan di Siborongborong beberapa waktu lalu. (dok/ist/Fb/ss)

Taput, JejakSiber.com - Polres Taput menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka pada peristiwa pembunuhan yang terjadi di salah satu warung di Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), beberapa waktu lalu.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakapolres Taput, Kompol Jony Sitompul didampingi Kasat Reskrim Polres Taput, Iptu Zuhatta Mahadi, dan Kapolsek Siborongborong, AKP Bonar Silalahi saat menggelar konferensi pers, Jumat (10/3/23) yang disiarkan secara langsung di medsos dengan akun Facebook Jefri Sianipar.

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=1525343991325153&id=100004337109552&mibextid=Nif5oz

Seperti yang disampaikan saat konferensi pers tersebut, dua dari empat orang tersangka merupakan warga Kabupaten Taput yakni Aron Panjaitan (31) warga Desa Sipultak, Kecamatan Siborongborong, dan Erikson Sinaga (28) warga Lumban Ina-ina, Kecamatan Pagaran.

Dan dua orang lainnya merupakan warga Desa Parulokan, Kecamatan Lontong Nihuta, Kabupaten Humbahas yakni inisial Poki Sinaga (28) dan Rajes Pakpahan (30).

"Tanggal 6, salah seorang dari kelompok ini sudah diamankan, yaitu Poki Sinaga," kata Wakapolres Taput.

Sedangkan salah satu dari tersangka sempat mencoba melarikan diri, "Jadi, pelaku AP sempat melarikan diri ke Medan, kemudian ke Berastagi, balik lagi ke Lintong Nihuta," pungkas Jony Sitompul.

Terkait Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, Wakapolres Taput mengatakan bahwa keempat pelaku dibagi sesuai dengan peran masing-masing.

"Untuk tersangka AP, Aron Panjaitan, sesuai dengan Pasal yang dipersangkakan diancam dengan hukuman penjara 15 tahun paling lama 20 tahun, Pasal 338 sub Pasal 351 ayat 2, ayat 3 juncto Pasal 365 ayat 1 atau Pasal 363 ayat 1 ke 3E KUHP," ujar Wakapolres Taput.

"Kemudian terhadap tersangka Poki Sinaga, Erikson Sinaga, Rajes Pakpahan, kita persangkakan dengan merangkap Pasal 170 ayat 2 ke 2E, ke 3E sub Pasal 351 ayat 2, ayat 3 juncto Pasal 56 KUHP, diancam hukuman penjara selama 12 tahun," pungkasnya.

"Ini Pasal-pasal yang kita persangkakan terhadap 4 pelaku yang diduga kuat dan keras bahwa merekalah pelaku penganiayaan terhadap korban meninggal dunia," tegas Jony Sitompul.

Jony Sitompul juga menyebutkan bahwa 2 orang dari 4 tersangka tersebut merupakan residivis yang sudah dua kali dikurung dalam penjara.

"Tersangka AP, sudah pernah melakukan tindak pidana, kemudian dihukum selama 1 tahun 10 bulan pada tahun 2012, kemudian pada tahun 2015, tersangka juga pernah melakukan pencucian di Medan dan dihukum 7 bulan," jelas Wakapolres Taput.

"Kemudian, terhadap tersangka Poki Sinaga juga sudah pernah melakukan tindak pidana dan dihukum selama 1 tahun 6 bulan, kemudian juga melakukan tindak pidana yang sama dan dihukum 4 tahun dan dihukum pada tahun 2014," ujar Jony.

Seperti diketahui, peristiwa berdarah itu bermula dari percekcokan yang berujung penikaman secara brutal di sebuah warung tepatnya di Desa Siborongborong, Taput, Sumut, Minggu (5/3/23) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Dari peristiwa itu, satu orang pemuda lajang yang merupakan warga Desa Siborongborong I, bernama Andreas Fransiskus Hutasoit (26) meninggal dunia usai ditikam di bagian perut.

Dan 1 dari 2 orang lainnya mengalami luka parah, yakni Candro Lubis (26) warga Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong, yang hingga saat ini masih menjalani perawatan di salah satu Rumah Sakit di Medan dengan kondisi kritis.

Sedangkan Goklas Hutasoit (27) warga Desa Siborongborong I, Kecamatan Siborongborong yang juga merupakan korban masih menjalani proses perawatan di rumah. (Red)

Editor : Js