Foto : Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang dikenal dengan sapaan Romo Paschal. (dok/ist) |
Jakarta, JejakSiber.com - Baru-baru ini, Aktivis Anti Perdagangan Orang, Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus atau yang dikenal dengan sapaan Romo Paschal dilaporkan oleh Wakil Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Wakabinda) Kepulauan Riau, Bambang Panji Prianggodo ke Polda Kepri.
Laporan polisi tersebut diduga dilakukan karena sebelumnya Romo Paschal yang merupakan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang itu membuat pengaduan masyarakat (Dumas) melalui surat yang ditujukan kepada 12 instansi terkait adanya dugaan back up dari oknum BIN dalam pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau Human Trafficking.
Menanggapi hal itu, Koordinator Rumah Konsultasi dan Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik, Eduardus Enggar Bawono, S.H. menilai bahwa laporan tersebut menjadi ancaman serius bagi pergerakan aktivis-aktivis kemanusiaan di Indonesia.
"Laporan ini bisa dianggap sebagai bentuk “intimidasi” secara khusus terhadap perjuangan Romo Paschal dalam pergerakannya mengadvokasi pekerja migran dan secara umum bagi aktivis-aktivis kemanusiaan lainya," kata Enggar kepada media melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (14/2/23).
Lebih lanjut kata Enggar, "Kalau ini dibiarkan, dikhawatirkan oknum-oknum pejabat yang mencari keuntungan dari bisnis ilegal ini bisa semena-mena melaporkan para aktivis yang melakukan advokasi kemanusiaan," lanjut Enggar.
Tim Lawyer dari RKBH Pemuda Katolik itu berpendapat bahwa pasal yang dituduhkan kepada Romo Paschal tentang pidana pencemaran nama baik tidak tepat. Menurut Enggar, unsur-unsur yang terdapat dalam pasal dimaksud tidak terpenuhi.
"Romo Paschal tidak pernah menyiarkan kepada publik seperti melaui media sosial atau media publik lainnya, justru yang dilakukan merupakan langkah yang telah sesuai dengan prosedur sebagai masyarakat yang melakukan pengaduan melalui surat kepada instansi-instansi terkait yang harusnya menjadi dasar bagi instansi terkait tersebut melakukan cross check dan penyelidikan untuk menemukan fakta yang sebenarnya," ujar Enggar.
Enggar juga menuturkan, justru seharusnya Romo Paschal mendapat perlindungan hukum dan apresiasi dari lembaga-lembaga terkait atas apa yang telah dilakukannya bukan malah dikriminalisasi, dijadikan tersangka.
"Terlebih saat ini negara tengah menggaungkan gerakan stop tindak pidana perdagangan orang seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," pungkasnya.
Dalam keterangan persnya, Enggar menyebutkan, mengikuti gerakan Romo Paschal selama ini dalam mendampingi dan mengadvokasi para pekerja migran, Pemuda Katolik menyakini bahwa surat yang dibuat oleh Romo Paschal memiliki dasar yang kuat, tidak serta-merta menulis surat tanpa didasari oleh bukti-bukti yang jelas.
"Sehingga setelah satu bulan intens berkoordinasi dengan Romo Paschal, Pemuda Katolik meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Polda Kepri harus objektif dalam memeriksa perkara ini, melakukan penyelesaian melalui upaya restorative justice, melepaskan Romo Paschal dari tuntutan hukum dan menindaklanjuti laporan ITE dari Romo Paschal untuk membongkar kerja-kerja mafia human trafficking yang terjadi di Pulau Batam yang merupakan jalur keluar masuk pelaku-pelaku human trafficking, untuk mendapatkan kebenarannya," pinta Enggar.
Selain itu, RKBH Pemuda Katolik juga mendorong upaya pemerintah dan para aktivis kemanusiaan untuk terus bergerak melawan tindak pidana perdagangan orang dalam segala bentuk.
"Manusia tidak untuk diperdagangkan, tapi harus dihormati sebagai makhluk luhur dan bermartabat," tutup Koordinator Rumah Konsultasi dan Bantuan Hukum Pemuda Katolik itu mengakhiri keterangan persnya yang diterima media ini.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat melakukan konfirmasi kepada Bambang Panji Prianggodo selaku Wakabinda Kepri terkait laporannya terhadap Romo Paschal ke Polda Kepri.
Media ini juga masih sedang melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polda Kepri terkait kebenaran laporan polisi tersebut. (Red)
Editor : Js