Batam, JejakSiber.com - Guru Besar Ilmu Perundang-undangan, Prof. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H. yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) menyebutkan, disamping kesibukannya sebagai dosen, ia juga tetap memberikan perhatian kepada negara,
"Kita sebagai seorang dosen tentunya kapanpun ketika Negara membutuhkan, apakah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan dan lain sebagainya, kita menjadi ahli atau narasumber tentu kita akan membantu itu," kata Prof. Bayu Dwi Anggono.
Pernyataan itu disampaikan Prof. Bayu saat diwawancarai awak media ini usai melantik Pengurus Daerah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Provinsi Kepri di depan Aula Universitas Riau Kepulauan (Unrika), Kota Batam, Kamis (9/2/23) kemarin.
Prof. Bayu Dwi Anggono merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) APHTN-HAN. Ia mendapat gelar S-1 Ilmu Hukum di Universitas Jember, sedangkan untuk studi S-2 dan S-3 Ilmu Hukum, ia peroleh di Universitas Indonesia.
Prof. Bayu diangkat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember pada bulan Oktober 2020 lalu, tak lama kemudian ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Perundang-undangan, saat itu ia berusia 39 tahun yang masih tergolong muda.
Seperti dilansir hukumonline.com, belum lama ini, Prof. Bayu menyampaikan pidato ilmiah pengukuhannya berjudul "Pembaruan Penataan Peraturan perundang-undangan : Suatu Telaah Kelembagaan" sebagai Guru Besar Ilmu Perundang-undangan di Fakultas Hukum Universitas Jember, Sabtu (29/10/22) lalu.
Sebelumnya, Prof. Bayu pernah berbagi cerita terkait kampus yang diampuhnya, ia menjelaskan bahwa selama ini profil lulusan Fakultas Hukum hanya terbatas pada praktisi hukum, akademisi hukum, atau pegiat hukum.
Berdasarkan hal itu, kata Prof. Bayu pihak kampusnya memandang penting profil lulusan Fakultas Hukum diarahkan pada profesi lawpreneur atau legalpreneur dala kurikulumnya.
"Ini salah satu profil lulusan yang menurut saya menjanjikan, apalagi perkembangan digitalisasi teknologi yang semakin besar, jadi saya pikir ini akan menjadi kerugian kalau kita masih fokus pada tiga (3) profil lulusan tadi," ujar Prof. Bayu dikutip dari website hukumonline.com, Minggu (12/2/23). (Js)
Editor : Red