Situbondo, JejakSiber.com - Infomasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli mobil dan gadai kerap terjadi di Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Dan bahkan sudah memakan banyak korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, 3 orang terduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut, melakukan aksinya dengan modus operandi sebagai berikut, satu orang bernama Lukman berperan sebagai penjual dan penggadai, sedangkan dua orang lainya memiliki peran sebagai pemilik mobil atau pemilik rental berinisial UT dan HR.
Atas kejadian tersebut, Adiyanto salah satu warga Kp. Nangger, Desa Sopet yang menjadi korban, mengadukan kasus yang dialaminya kepada Bang Ipoel, yang merupakan Ketua Umum Garda Sakera untuk meminta petunjuk dan pendampingan.
Kemudian Bang Ipoel mengarahkan agar segera melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Selanjutnya, korban yang didampingi timnya Bang Ipoel melaporkan tindak pidana penipuan tersebut ke Polsek Jangkar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/II/2023/SPKT/POLSEK JANGKAR/POLRES SITUBONDO/POLDA JAWA TIMUR tanggal 20 Febuari 2023.
Kepada awak media ini, korban (Adiyanto_red) menjelaskan bahwa pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 lalu, ia membeli mobil Daihatsu Sigra warna silver dengan nomor polisi B 2081 BON tahun 2017 dari Lukman, orang Caeng, Desa Panji Lor, Situbondo, dengan harga mobil Rp.105 juta.
"Setalah sepakat dengan harga 105 juta rupiah, saya bilang mau bayar 90 juta dulu, karena uangnya masih kurang, setelah itu si Lukman sepakat sambil menyerahkan STNK dan BPKB," jelas Adiyanto, Senin (20/2/23).
Kemudian Adiyanto melakukan pengecekan fisik terhadap mobil tersebut, dari hasil pengecekan antara nomor mesin dan rangka semuanya cocok, namun nomor polisi nya berbeda, karena yang tertera di BPKB adalah B 2021 BON.
"Saya tanya ke Lukman, katanya ada pergantian plat nomor di lampiran ke 4 BPKB ada keterangannya, ya saya percaya saja tanpa ada rasa curiga waktu itu," ucapnya.
Setelah 2 hari BPKB di tangan korban, Lukman kembali mengambil BPKB tersebut karena Adiyanto belum membayar sisanya.
"Namun setelah beberapa minggu kemudian, ketika saya mau membayar sisanya untuk nebus BPKB tersebut, si Lukman ini tiba-tiba tidak ada kabar lagi di telefon tidak bisa, entah menghilang kemana," pungkasnya.
Ironisnya lagi, kata Adiyanto tiba-tiba ada seseorang yang datang untuk mengambil mobil tersebut bernama Uut dan Herman serta beberapa orang dan membawa aparat kepolisian dari Polsek Kapongan dan TNI ke rumahnya.
"Mereka menyampaikan bahwa mobil ini mobil rental miliknya yang BPKB-nya ada di Bank Mandiri, dengar seperti itu saya langsung kaget, kok bisa ada di Bank sedangkan saya waktu itu pernah pegang BPKB-nya," ujar Adiyanto sembari menceritakan kepada awak media ini.
Sementara itu, saat diwawancarai awak media melalui panggilan WhatsApp pribadinya, Uut mengatakan, "Itu Lukman sewa ke saya tiap minggu bayar, setelah itu Lukman bilang ke saya bahwa mobil itu mau di kontrak 1 bulan, gak taunya sama Lukman dijual ke mas Ardiyanto," kata Uut.
Lebih lanjut Uut memaparkan, "Kalau soal BPKB yang dibawa Lukman itu saya tidak tau, itu kan plat nomor di BPKB yang di bawa Lukman beda, nomornya B 2021 BON," papar Uut.
Sedangkan BPKB yang dipegang oleh Uut, berdasarkan pengakuannya bahwa itu adalah yang dipinjam oleh temannya bernama Agus, yang di taruh di Bank Mandiri Cerme Bondowoso, dan saat ini masih punya tunggakan tagihan yang belum dibayar sebesar Rp. 88 juta, dengan nomor polisi B 2081 BON.
"Jadi yang dibawa Lukman itu palsu, dan waktu saya ke rumah mas Adiyanto itu bukan mau ngambil kendaraan, tapi mau menyelesaikan secara kekeluargaan," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait peristiwa tersebut. (Hafiz S-One)
Editor : Js