Foto : Pria inisial R terduga pelaku pencurian AC yang viral di medsos saat diamankan di Polsek Lubuk Baja. (dok/ist/hum) |
Batam, JejakSiber.com – Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Thetio Nardiyanto bersama Panit Idik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Ipda Andhika Samudra memimpin penangkapan terhadap 1 orang laki-laki dewasa inisial R terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (mencuri AC) yang viral di media sosial (medsos) Instagram.
Kejadian tersebut terjadi di Baloi Mas Anggrek Permai Blok C, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dan viral di medsos, Rabu (15/2/23) minggu lalu sekira pukul 07.00 WIB.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono melalui keterangan persnya kepada media, Minggu (26/2/23).
Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB, sebelumnya AC (pendingin ruangan) berada di rumah kakak pelapor, dan kemudian dibawa ke rumah bibi pelapor.
"Selanjutnya, dikarenakan tidak ada lagi ruangan untuk meletakkan AC tersebut, kemudian pelapor meletakkan AC itu di teras rumah bibinya yang berada di Baloi Mas Anggrek Permai Blok C No.12, Kelurahan Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam," jelas Kapolsek Lubuk Baja.
Keesokan harinya, tepatnya pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2023 sekira pukul 07.00 WIB, ketika bibi pelapor keluar rumah hendak menghidupkan keran air, bibi pelapor mendapati AC yang semula diletakkan di teras rumah itu sudah tidak ada lagi (hilang ).
Setelah Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima Laporan Polisi dan bukti yang cukup, kemudian pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekira pukul 10.00 WIB diketahui terduga pelaku sedang berada di Kampung Aceh, Muka Kuning, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku R.
"Setelah di interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya inisial H, selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Budi Hartono.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk Baja membenarkan hal tersebut.
"Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 lembar kwintasi pembelian AC seken merk Sharp ½ PK warna putih, tertanggal 15 Juli 2022 dan 1 buah flashdisk merk KAKU warna coklat yang berisikan rekaman CCTV pada saat kedua pelaku melakukan pencurian AC," pungkasnya. (Js)
Editor : Red