Foto : 5 pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor saat diamankan di Polsek Sekupang. (dok/ist/hum) |
Batam, JejakSiber.com – Kapolsek Sekupang, Kompol Z.A.C Tamba didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho menggelar konferensi pers pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bertempat di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2/23).
Pelaku yang diamankan berinisial "TLP", "MA", "AS", "HW", dan "RNH". Untuk pelaku MA sudah 4 kali menjadi residivis dalam kasus yang sama, yang baru keluar penjara pada bulan September 2022 lalu.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolsek Sekupang menjelaskan kronologis kejadian, berawal pada hari Minggu tepatnya tanggal 22 Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tiban BTN, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam dengan barang bukti TV merk Sharp dengan ukuran 24".
Kemudian dilakukan pengembangan, yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan kunci leter Y beserta mata kunci yang salah satu ujungnya telah diruncingkan.
"Menurut pengakuan pelaku, kunci leter Y tersebut milik temannya MA yang juga ikut bersama pelaku melakukan pencuriaan tersebut yang melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan. Dari keterangan pelaku, dia bersama temanya MA juga telah melakukan Pencurian (Curanmor) di seputaran wilayah Batam," jelas Kapolsek Sekupang.
Selanjutnya, pada Senin tanggal 20 Februari 2023 sekira pukul 16.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku MA yang sedang berada di seputaran Perumahan PJB Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
"Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku MA beserta 1 unit sepeda motor yang sedang digunakannya, dikarenakan pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan, sehingga pelaku dilumpuhkan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang," pungkasnya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku MA mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 9 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, yakni di wilayah hukum Sekupang dan Batam Kota.
"Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti lainnya dan berhasil menemukan 1 unit sepeda motor di tempat penyimpanan pelaku, sedangkan untuk unit lainnya pengakuan pelaku telah dijual. Terhadap pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," ujar Kompol Z.A.C Tamba dihadapan Wartawan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang mengatakan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel menggunakan kunci Y dan mematahkan stang motor korban.
"Pelaku sudah melakukan aksinya di 9 TKP berbeda, yaitu di wilayah Sekupang dan Batam Kota dengan cara berpatroli, apabila ada kesempatan langsung melakukan aksinya," ujarnya.
Berdasarkan kejadian tersebut, Kompol Z.A.C Tamba menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, khususnya Kecamatan Sekupang agar tetap berhati-hati dengan cara memarkirkan kendaraannya dengan aman untuk mengantisipasi adanya niat tindak pidana curanmor.
"Bila perlu di kunci ganda. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Sekupang. (Js)
Editor : Red