Foto : Fatmawati, Pelaksan tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya. (dok/ist/Jos) |
Sorong, JejakSiber.com - Sebanyak 12 kandidat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua Barat Daya dinyatakan memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi administrasi yang kemudian akan memasuki tahap verifikasi faktual.
"Berdasarkan hasil pleno rekap terbuka yang dilakukan KPU RI secara daring, dan diikuti para bakal calon. Ada 12 bakal calon DPD RI yang lanjut ke tahap verifikasi faktual,” ujar Pelaksan tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Fatmawati, Selasa (14/2/23).
Lanjut Fatmawati, untuk tahapan verifikasi faktual, KPU akan melakukan pengujian kebenaran syarat dukungan terhadap bakal calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya, dan verifikasi dimulai dari tanggal 16 Februari hingga 8 Maret 2023 atau selama 21 hari.
"Pola yang kami lakukan itu dengan pengambilan sampel untuk dicocokan kebenaran dokumen yang kami terima dengan sama dengan bakal calon serta pengakuan langsung dari pemberi dukungan," ungkapnya.
Plt. KPU Papua Barat Daya juga menjelaskan, setelah verifikasi faktual, selanjutnya KPU melakukan verifikasi faktual perbaikan bagi bakal calon anggota DPD RI.
Namun, kata Fatmawati selama tahapan yang dilakukan bakal calon masih memiliki dukungan diatas batas minimal seribu tentunya bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI pada pemilu 2024.
"Sekarang kan masih bakal calon, nanti setelah dilakukan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan kemudian bagi bakal calon yang dinyatakan lolos bisa mendaftar sebagai calon anggota DPD RI dapil Papua Barat Daya," tutup fatmawati. (Jos)
Editor : Js