Batam, JejakSiber.com - Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Thetio Nardiyanto berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial AA terduga pelaku tindak pidana pencurian.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono melalui keterangan persnya dengan menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 sekira pukul 07.30 WIB di kos-kosan, Jl. Mangga 2, Baloi Blok II, Kelurahan Baru Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
"Pada saat itu pelapor pergi untuk bekerja dan meninggalkan kamar dalam keadaaan dikunci dengan menggunakan gembok. Selanjutnya sekira pukul 17.20 WIB saat pelapor sedang bekerja pelapor di hubungi oleh pemilik kos bahwa kamarnya dimasukin maling," kata Budi Hartono, Selasa (31/1/23).
Mendengar hal tersebut, kata Budi Hartono, korban langsung pulang dan menuju ke kosnya, setelah sampai di TKP korban melihat kamarnya sudah berantakan dan ada beberapa barang yang hilang yaitu 1 unit handphone merek Xiaomi Redmi 10A warna chrome silver, 1 unit laptop merek Asus warna hitam.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.450.000,- (enam juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 21:00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kosnya, tepatnya di daerah Pelita.
"Kemudian tim menuju ke kediaman pelaku, sesampainya di kediaman pelaku tim mengamankan pelaku yang sedang istirahat di dalam kos-kosanya dan setelah di introgasi pelaku mengakui semua perbuatanya dan pada saat diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone berada ditangan pelaku. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek Lubuk Baja.
Lebih lanjut disampaikan Kapolsek Lubuk Baja, adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit handphone merek Xiaomi Redmi 10A warna chrome silver, 1 buah kotak handphone merek Xiaomi Redmi 10A, 1 buah palu dengan kondisi berkarat dan 1 lembar bota pemebelian laptop merek Asus.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk Baja membenarkan bahwa telah mengamankan 1 orang laki-laki dewasa inisial AA, "Atas perbuatannya, pelaku AA di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. (Red)
Editor : Js