Foto : Suasana arena Gelper saat tim melakukan investigasi di lokasi, Jumat (6/1/23) malam sekira pukul 23.37 WIB. (dok/ss/ist) |
Batam, JejakSiber.com - Beberapa bulan belakangan ini secara keseluruhan arena gelanggang permainan (Gelper) ditutup total di Kota Batam sesuai instruksi dari Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman yang diteruskan kepada Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto.
Sebelumnya, Kapolresta Barelang memaparkan bahwa permainan gelper ini sebenarnya memiliki izin dari Dinas Pariwisata Kota Batam dan memiliki aturan main.
"Tapi tidak diizinkan adanya transaksi keuangan di permainan tersebut, jika terjadi maka permainan tersebut sudah di katakan ada unsur perjudiannya," kata Kapolresta Barelang dalam keterangan tertulisnya saat menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana perjudian jenis Gelper dan sie jie di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (18/8/22) lalu.
Sementara itu, berdasarkan pantauan langsung oleh tim investigasi media ini, Jumat (6/1/23) malam sekira pukul 23.37 WIB, aktivitas arena gelanggang permainan yang diduga ada unsur perjudian di wilayah hukum Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, Polda Kepri, tepatnya di komplek ruko belakang Bank BCA, Jodoh Kota Batam masih beroperasi secara terselubung.
Dilokasi Gelper, salah satu pria paruh baya mengatakan kepada tim investigasi media ini bahwa lokasi tersebut dipastikan aman, karena ditanya oleh tim apakah aman bermain dilokasi tersebut, "Aman, aman," ujar pria yang diduga salah seorang pekerja di lokasi tersebut.
Adapun proses penukaran hadiah di tempat tersebut, langsung dibayarkan secara tunai oleh wasit kepada pemain yang hendak bongkar (cancel), hal itu disaksikan langsung oleh tim investigasi saat berada di dalam arena Gelper tersebut.
Gelper yang beroperasi secara terselubung itu diduga tidak memiliki izin operasi dari Dinas Pariwisata Kota Batam, karena berdasarkan pantauan tim investigasi media ini, dilokasi tersebut tidak terlihat plank nama usaha.
Kapolresta Barelang kerap menghimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya informasi perjudian agar segera melaporkan ke Polresta Barelang dan akan segera ditindak lanjuti.
"Saya mengharap kepada masyarakat Kota Batam ataupun orang-orang yang masih melakukan perjudian supaya segera dihentikan, dan apabila ditemukan unsur perjudian akan kami tindak," tegas Kapolresta Barelang beberapa waktu lalu.
Sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana, para pelaku perjudian diancam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti siapa pemilik arena gelper yang terlihat ramai pengunjung itu dan media ini masih sedang melakukan upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas yang diduga berbau judi tersebut. (Tim)
Editor : Red