Foto : Ketua Umum Horas Bangso Batak, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H. (kemeja putih) bersama Kuasa Hukum keluarga almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, Poltak Silitonga, S.H. (dok/ist) |
Medan, JejakSiber.com - Sebagai bentuk keprihatinan atas meninggalnya almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Horas Bangso Batak (HBB) akan melaksanakan aksi di Pengadilan Tinggi Militer, Jl. Ngumban Surbakti Medan bertepatan dengan sidang dengan terdakwa Mayor Arh. Gede Hendry dengan menghadirkan saksi-saksi.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H. saat mendampingi Kuasa Hukum keluarga almarhum yang sedang diwawancarai awak media, Senin (19/12/22).
"Perkumpulan HBB akan melaksanakan aksi damai sebagai bentuk keprihatinan atas mandeknya penerapan hukuman kepada pelaku tindak kriminal di lingkungan TNI. Aksi akan dilakukan pada Selasa (20/12/2022) pukul 10.00 WIB," kata Lamsiang Sitompul kepada media.
Lamsiang Sitompul menuturkan, sebagaimana diketahui, almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah lulusan tahun 2017 dan mengikuti Pendidikan di Rindam Siantar langsung masuk pendidikan kecabangan Arhanud di Malang Karang Ploso Pusdih Arhanud.
"Karirnya tidak berjalan mulus, Serda Wira meregang nyawa sejak 9 November 2018 pukul 18.00 WIB dan akhirnya meninggal dunia dihadapan ibundanya pada 10 November 2018 pukul 03.00 WIB di RSUD Dumai. Sejak ditempatkan di Den Arhanud Rudal 004/Dumai usai dilantik di Malang, Serda Wira beberapa kali melaporkan kondisinya kepada ibunya," jelas Ketum HBB yang juga Pengacara ternama itu.
Sementara itu, orang tua atau ibu kandung dari almarhum, Tioma Tambunan menceritakan kisah perjalanan hidup anaknya (Almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus_red) sebelum dinyatakan meninggal dunia.
"Tiba di Den Rudal Dumai malam hari disambut dengan anggota tentara rudal dengan pukulan seperti gerombolan karena ada yang berpakaian preman yang ikut memukuli," kata Tioma Tambunan melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini dalam bentuk file PDF.
Lebih lanjut diceritakan Tioma, "Kata anak saya setiap malam di pukuli, setelah kurang lebih 4 hari anak saya masuk satuan itu dia meminjam HP seniornya yang organik dan menelepon saya dengan nada menangis berkata "Pak pindahkan Saya dari sini kejam kali orang ini memukuli saya sampai bibir saya pecah” Suami saya menjawab, "Sabar nak tidak ada tentara membunuh anak temannya. Sabar ya nak jangan cengeng" itulah jawaban suami saya," jelas ibu kandung almarhum dalam tulisannya.
Masih cerita ibu kandung almarhum, "Kira-kira satu bulan anak saya menelpon lagi bahwa dia sering dipukulin dengan tentara yang mabuk, lalu anak saya tidak mau lagi memberitahu kami karena suami saya mengatakan jangan cengeng maka ditahan kan semua pemukulan yang dialaminya selama masa orientasi di dalam," kisah Tioma Tambunan.
Pengalaman dinas almarhum berakhir sejak penutupan orientasi dibuka dan dilepas dari satuan rudal dan melanjutkan kegiatan di lapangan SMK Bukit Datuk, tepatnya pada tanggal 8 November 2018 yang silam.
Jatuh bangun Serda Wira mengikuti kegiatan mengerikan itu, akhirnya pingsan dan dinaikkan ke mobil ambulan, namun disuruh diturunkan dan dipaksa ikut kegiatan.
Bahkan para medis pun telah mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa menjamin keselamatan pasiennya (Almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus_red) jika diturunkan dari ambulans, akan tetapi terus dipaksa.
Kemudian Serda Wira berjalan dan pingsan hingga tak sadarkan diri. Kemudian dilarikan ke Puskemas Bukit Kapur dan pihak Den Rudal meminta kepada pihak Puskesmas untuk tidak memberitahu pihak keluarga.
Hal itu berdasarkan tulisan yang diterima redaksi media ini dengan judul "RIWAYAT HIDUP SERDA SAHAT WIRA ANUGERAH SITORUS" berisikan kisah yang diceritakan oleh ibu kandung almarhum.
"Sebenarnya, anak saya sudah tidak diperbolehkan ikut dalam kegiatan itu karena kesehatan. Tetapi tetap dipaksa harus ikut, dan ternyata pada pukul 09.00 WIB saat melintasi rintangan kanal sedalam dua meter anak saya tenggelam di dalam kanal karena kondisi fisik sudah menurun akibat dibantai malamnya oleh Serda L," demikian diceritakan ibu kandung almarhum.
Lanjut ibu kandung almarhum lagi, "Anak saya tenggelam dan terinjak temannya paling belakang lalu diangkat dinaikkan ke Benteng kanal dipompa dan disiram kemudian agak sadar sedikit dipaksa lagi ikut kegiatan bukan dibawa ke rumah sakit malah dipaksa mengikuti kegiatan berikutnya," katanya.
Buntut dari peristiwa tersebut, dua orang oknum anggota TNI, yakni Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan dipecat dari TNI, dan Letda Yhonrotua Rajagukguk melakukan banding dengan hanya menjalani hukuman penjara dan Kembali bertugas.
Hingga berita ini diterbitkan, orang tua almarhum belum dapat dikonfirmasi secara langsung oleh media ini mengenai peristiwa tersebut, serta para pihak yang terkait. (Red)
Editor : Js