Medan, JejakSiber.com - Puluhan warga dari Organisasi Masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak (HBB) yang dipimpin oleh koordinator aksi, Kardiaman Silalahi selaku Ketua Satgas HBB Sumut, melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Tinggi Militer I Medan, Jl. Ngumban Surbakti, Selasa (20/12/22).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap keluarga almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus menuntut keadilan agar Majelis Hakim mengambil keputusan yang berdasarkan keadilan dalam proses peradilan kasus wafatnya prajurit TNI itu (Almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus_red) dalam persidangan dengan terdakwa Mayor Arh. Gede Henry.
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus adalah anggota TNI yang ditugaskan di Den Arhanud Rudal 004/Dumai dengan penempatan pada pertengahan tahun 2018 lalu.
Menurut fakta-fakta persidangan, almarhum mendapat tindakan kekerasan hingga meninggal dalam kondisi tidak wajar pada tanggal 10 November 2018 lalu di RSUD Dumai.
Dari peristiwa tersebut, tiga orang oknum anggota TNI telah dinyatakan bersalah, yakni Sertu Simson Candra Aritonang dan Serda Lulut Sapta Hendrawan dengan dihukum penjara dan dipecat dari TNI.
Sedangkan Letda Yhonrotua Rajagukguk melakukan banding dan hanya menjalani hukuman penjara dan diaktifkan kembali.
Sementara, sesuai kronologi meninggalnya almarhum, patut diduga terjadi pelanggaran terhadap 340 dan 338 KUHPidana jo Pasar 55 KUHPidana, Jo Pasar 126 KUHPM jo pasal 103 KUHPM.
"Kami datang menyampaikan aspirasi kami, bahwa kami turut terluka dengan peristiwa ini. Empat tahun kasus ini, di kubur dalam-dalam sehingga publik diam. Kami sangat kecewa dengan proses dan putusan persidangan sebelumnya," kata Lamser Sihombing yang pada sat itu bertindak sebagai orator aksi.
Berbagai spanduk dan poster berisikan tuntutan dan harapan HBB dan gambar Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus semasa hidup dan kondisi tubuh saat meninggal tampak dibawa oleh peserta aksi.
Pada kesempatan itu, massa dari HBB meminta agar proses persidangan di Pengadilan Tinggi Militer 1 Medan memutuskan putusan yang seberat-beratnya kepada terdakwa yang diduga kuat sebagai otak penganiayaan hingga menghilangkan nyawa almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.
"Ini Sambo versi TNI, tolong dengarkan. Kami sebagai warga tidak menerima sanksi yang diberlakukan saat ini, dimana pelaku bebas berkeliaran dimana-mana. Ini cara pembunuhan yang biadab," tegas Ketua HBB Sumut, Tomson Parapat, S.H. dalam orasinya.
Selanjutnya, Ketua Umum DPP HBB, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan membawa perkara ini ke skala nasional jika tidak ada putusan hukum di PTM I Medan yang memberikan keadilan.
"Sangat janggal ini memang, sudah ada korban yang meninggal tapi pelakunya tidak ditahan. Maling ayam saja ditangkap, masa pelaku pembunuhan tidak ditangkap," ujar Lamsiang Sitompul kepada media ini melalui keterangan tertulisnya.
Ditengah aksi, isak tangis Tioma Tambunan ibu kandung dari almarhum pecah saat melihat aksi dukungan yang diberikan oleh HBB.
"Tolong saya bapak Panglima, tolong saya. Empat tahun saya menahan sedih ini, tolong saya bapak," ujar Tioma Tambunan sembari terisak-isak yang pada saat itu didampingi Penasihat Hukumnya, Poltak Silitonga, S.H.
Sepanjang aksi, Tioma Tambunan terus menangis dan sesekali menunjuk foto almarhum anaknya, sembari berkata "Saya tidak tahan melihat itu"
Poltak Silitonga, S.H. selaku Kuasa Hukum keluarga almarhum mengucapkan terima kasih kepada HBB yang turut mendukung dan mengawal perjuangan untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga almarhum Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.
Selain meminta pelaku dihukum seberat-beratnya dan dipecat dari TNI, Poltak Silitonga juga meminta institusi TNI memberikan hak-hak anggota yang meninggal dalam tugas.
"Serda Wira dikenal dengan sosok yang peduli dengan sesamanya. Tetapi karena kebencian dan sakit hati seorang pimpinan, telah merenggut nyawa daripada Wira Sitorus. Kami menganggap itu pantas didakwakan dengan pasal 338 dan juga 340 junto pasal 55 yang ancamannya 15 tahun penjara," tegas Poltak Silitonga dihadapan awak media.
Poltak juga menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ia peroleh, Danden Rudal 004/Dumai juga berupaya mengaburkan penyebab kematian almarhum dengan meminta kepada dokter yang menangani di RSUD Dumai.
Menurut Poltak, ini adalah tidakan yang sangat menyakitkan menjadi puncak dari segala rencana jahat oknum pimpinan tersebut.
"Sudah dinaikkan ke ambulans, almarhum dipaksa turun dan disuruh ikut kegiatan. Padahal petugas kesehatan sudah mengatakan tidak mampu lagi mengikuti kegiatan saat itu. Bahkan ditenggelamkan ke kanal, sehingga darah masuk ke paru-parunya, juga ada gambut di paru-parunya. Itu semua ada dalam berkas perkara," kata Poltak.
Setelah beberapa saat massa dari HBB melakukan orasi, kemudian petugas dari Pengadilan Tinggi Militer 1 Medan menyampaikan bahwa warga bisa mengikuti persidangan dengan garansi harus tertib.
Kemudian, Ketua Umum HBB dan perwakilan pun mengikuti persidangan yang menghadirkan saksi, yakni ibu kandung dari almarhum, Tioma Tambunan, PNS di RSUD Dumai, dr. Feri Mardiyus, dan PNS di Dinas Kesehatan Kota Dumai, dr. Bakri.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait mengenai peristiwa tersebut guna mendapatkan informasi yang berimbang. (Red)
Editor : Js