Foto : 67 Tahun Dikuasai Pemerintah Desa, Ahli Waris Lahan Seluas 5.6549 Ha Tuntut Keadilan. (dok/ist) |
Bondowoso, JejakSiber.com - Gugatan salah satu Ahli Waris dari Nachrawi, Rudy Efendi terhadap Nurul Hidayat, S.Pd.I., M.Pd.I. selaku Kepala Desa (Kades) Sulek, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso masuk dalam proses pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, Jum'at (30/12/22).
Kuasa hukum tergugat, Haryono, S.H. membenarkan adanya gugatan rekonvensi terhadap Tanah Kas Desa (TKD) seluas 5.6549 ha dan setelah dilihat dari kerawangan desa ternyata tanah atas nama Lara tersebut termasuk tanah Erfpacht.
"Sehingga menurut ketentuan Undang-undang pasal 720 BW, tanah hak Erfpacht ini tidak bisa dijual belikan, apalagi Lara ini hanya mempunyai hak untuk mengelola bukan kepemilikan, namun menurut penggugat katanya ada transaksi jual beli, oleh karenanya berdasarkan fakta hukum dan saksi yang sudah diperiksa oleh pengadilan layak gugatan tersebut tidak di terima atau dibatalkan," tutur Haryono.
Terpisah, Farida Imawati, S.H. selaku kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa pada tahun 1951 secara hak yasan alm. Nachrawi sudah mempunyai hak untuk mengelola tanah tersebut karena sudah terjadi transaksi jual beli dengan yang disahkan oleh Notaris Roeland Van Vendeloo tertanggal 24 April 1951 yang silam.
"Dan upaya ganti rugi atau kompensasi ini tidak hanya saat ini saja, mulai dulu sudah pernah dilakukan akan tetapi tidak ada hasil, justru disuruh menunggu, hingga akhirnya datanglah Ahli Waris dari Nachrawi ke kantor kami dengan membawa berkas-berkas yang saat ini sudah kami serahkan ke Pengadilan Negeri untuk selanjutnya dijadikan bukti dalam sidang gugatan ini," ujarnya.
Foto : Kondisi lahan yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Bondowoso. (dok/ist) |
Sementara itu, pihak Desa sendiri, menurut Farida sudah menguasai tanah seluas 5,6549 Ha atau kelebihan dari luas 15,6549 Ha atau tanah hak Erfpacht verponding nomer 2332 yang berada tepat di RT.07/RW.03, Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso tersebut sejak tahun 1955 hingga saat ini yang mencapai 67 tahun tidak ada ganti rugi atau kompensasi kepada Ahli waris.
"Padahal, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Tanggal 21 April 1954 nomor G/BA/7c/705, kelebihan tanah yang dikelola oleh masyarakat diikat dengan syarat bahwa mereka yang menerima tanah tersebut entah itu pihak pemerintah maupun perorangan wajib hukumnya membayar ganti rugi, karena pada saat itu ada peraturan yang mengikat dari pemerintah terkait batas menguasai atau mengelola tanah yakni maksimal 10 hektar," terangnya.
Ia berjanji akan terus berupaya memperjuangkan hak daripada ahli waris Alm. Nachrawi sampai benar-benar memperoleh haknya serta terungkap kebenaran yang sesungguhnya.
Disisi lain, salah satu ahli waris dari Alm. Nachrawi, Rudy Efendi mempercayakan sepenuhnya persoalan sengketa ini kepada kuasa hukum dalam memperjuangkan haknya.
"Kami mempercayakan persoalan sengketa lahan ini pada Lawyer kami dan mohon kepada pihak PN mengabulkan gugatan ini dan ada ganti rugi dari pihak desa karena saat ini tanah tersebut statusnya disewakan, kalau tidak mohon kembalikan hak Kami," pintanya usai ikuti pemerikasaan setempat dari Pengadilan Negeri Bondowoso. (Hafiz)
Editor : Js