M. Andi saat menunjukkan bukti laporan Polisi. (dok/Roy) |
Batam, JejakSiber.com - Salah satu pengusaha Seefood di daerah Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, M. Andi melaporkan seorang wanita inisial EM ke Polsek Sekupang, Rabu (12/10/22 ) minggu lalu sekira pukul 17.00 WIB dengan delik aduan dugaan tindak pidana penipuan sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Kejadian berawal pada Jumat (30/9/22) lalu sekitar pukul 19.00 WIB, saat itu EM mendatangi M. Andi dengan menawarkan kerjasama catering dengan di imingi hasil atau keuntungan besar.
Hal itu disampaikan M. Andi saat diwawancarai awak media ini di salah satu kedai kopi seputaran Jodoh, Kota Batam, Sabtu (15/10/22).
Andi menceritakan bahwa saat itu ia diminta untuk menjadi pemodal dengan dana awal sebesar 25 juta rupiah dengan perjanjian uang kembali sesuai tanggal yang mereka sepakati pada tanggal 4 oktober 2022 kemarin uang harus kembali.
"Sebelum menyerahkan uang saya juga membuat kwitansi serah terima uang yang kami tanda tangani dengan dibubuhi materai 10 ribu dengan nilai 25 juta rupiah dengan uang tunai 18 juta rupiah dan sisanya sebesat 7 juta rupiah melalui transfer dan disertai foto saat penyerahan uang itu," kata Andi menceritakan.
Setelah hari dan tanggal perjanjian, Andi kembali menghubungi EM untuk mempertanyakan uang tersebut, namun EM mengatakan bahwa uang nya belum cair dari pemesan catering.
"Hari demi hari saya terus menghubungi dia, namun selalu memberikan janji-janji palsu serta alasan yang tidak masuk di akal, tidak sampai disitu, bahkan dia juga memblokir kontak WhatsApp saya, sehingga komunikasi kami terputus," ucap Andi dengan nada kecewa.
Bahkan, Andi juga sudah mendatangi rumah EM, tapi sayang, Andi tidak pernah bisa berjumpa langsung dengan EM, saat di tanyai dimana keberadaannya selalu di luar rumah.
"Karena saya merasa tidak yakin lagi dan merasa sudah di tipu, akhirnya saya membuat laporan ke Polsek Sekupang dengan dugaan tindak pidana penipuan, karena saya menilai sudah tidak ada lagi etika baik dari EM untuk mengembalikan uang saya yang 25 juta itu," pungkasnya.
Usai membuat Laporan Polisi, Andi mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Sekupang, karena sudah menerima laporannya, dengan harapan laporan nya itu dapat segera di proses sesuai hukum yang berlaku.
"Perkara ini saya percayakan kepada pihak kepolisian, semoga bisa di proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini, agar tidak ada lagi korban-korban lain kedepannya," ujar Andi sembari berharap agar EM segera di tangkap dan di proses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho Lubis membenarkan hal itu dengan mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan tahap proses penyelidikan.
"Benar, kita sudah mendapatkan laporan pengaduan (LP) dari saudara M. Andi pada tanggal 12 Oktober 2022 terkait dugaan tindak pidana penipuan, saat ini kita masih melakukan tahap penyelidikan, kita juga sudah melakukan undangan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang mengetahui perstiwa terkait untuk melakukan klarifikasi dan mengundang terlapor untuk memberikan klarifikasi," kata Ridho saat dikonfirmasi awak media ini secara tatap muka di Mapolsek Sekupang, Senin (17/10/22).
Ridho menuturkan, setelah melengkapi keterangan dari saksi-saksi dan terlapor, pihaknya akan melakukan gelar perkara, "Kalau memang kita temukan tindak pidana, kita akan naikkan perkara ini ke penyidikan dan kalau bukan pidana kita akan hentikan penyidikannya," pungkasnya.
Kanit Reskrim Polsek Sekupang itu juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengundang saksi, "Untuk saat ini kita sudah mengundang 2 (dua) orang saksi, selanjutnya kita akan memanggil saksi-saksi lainnya untuk dimintai keterangan klarifikasi lengkapnya," tutup Ridho. (Roy)
Editor : Js