Foto : Bea Cukai Batam Amankan Satu Unit Kapal Kayu mengamankan satu unit kapal kayu tanpa dokumen kepabeanan. (dok/hum) |
Batam, JejakSiber.com - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya pengeluaran secara ilegal kapal kayu yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan.
Kapal kayu tersebut ditindak oleh Bea Cukai Batam, menggunakan kapal BC 20007, Kamis (8/9/22) lalu di wilayah perairan Batu Ampar.
Saat diamankan, kapal tersebut berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas.
Barang-barang tersebut diduga akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Rizki juga memaparkan kronologi kejadian dari penindakan atas barang yang tak dilengkapi dokumen pabean tersebut.
"Rabu, 7 September 2022, berdasar informasi masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti hal tersebut unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut," kata Rizki melalui keterangan persnya, Rabu (14/9/22).
Kemudian kata Riski, hingga akhirnya pukul 23.37 WIB, Rabu (7/9/22), satgas patroli mendapat informasi lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar, satgas patroli laut langsung menuju lokasi.
"Pada pukul 01.00 WIB, Kamis 8 September 2022 kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut," pungkasnya.
Setelah sandar dan dilakukan pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan barang campuran yang dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu itu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam itu.
Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas.
Adapun total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp.450.460.000,- (empat ratus lima puluh juta, empat ratus enam puluh ribu rupiah).
"Pukul 09.00 WIB, kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjung Uncang. Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik," jelas Rizki. (Rls)
Editor : Js