Foto : Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil meringkus pelaku pengeroyokan di Batam. (dok/ist/hum) |
Batam, JejakSiber.com - Dua orang laki-laki dewasa berinisial AS dan MFA terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 WIB kemarin, di City Walk, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam berhasil diamankan tim Satreskrim Polsek Lubuk Baja.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono membenarkan bahwa telah mengamankan AS dan MFA yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Thetio Nardiyanto.
"Peristiwa pengeroyokan tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB, saat itu korban dibawa berkeliling kedua tersangka di sekitaran Jodoh, di dalam mobil, tersangka AS menanyakan kepada korban terkait biaya rental mobil korban yang masih tertunggak sebesar Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah)," kata Budi Hartono menjelaskan kronologis kejadian melalui keterangan persnya, Kamis (25/8/22).
Lebih lanjut dijelaskan Hartono, setelah diajak berkeliling, kedua tersangka membawa korban ke City Walk Lubuk Baja, setibanya di sana mereka langsung turun dari mobil, kemudian AS langsung memukul pada bagian belakang kepala korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan sebanyak 4 (empat) kali.
"Kemudian MFA menghampiri korban dan berkata "Kok gak ada usaha kau, kau kalau gak sanggup membayar, gak usah ngerental," katanya, dan langsung menjambak rambut korban sambil menampar pipi kiri dan kanan korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu MFA langsung pergi," jelas Kapolsek Lubuk Baja.
Kapolsek Lubuk Baja juga menyebutkan, dari kejadian itu, bibir bagian bawah korban mengalami luka, bagian bahu sebelah kanan terdapat memar, pada bagian dada mengalami sesak, pada bagian kaki sebelah kanan terdapat luka lecet serta pada bagian kanan siku mengalami nyeri ketika digerakkan.
"Setelah mendapatkan laporan tindak pidana pengeroyokan tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian penyelidikan," pungkasnya.
Budi Hartono menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi-saksi, adanya petunjuk serta bukti permulaan yang cukup, maka pada Rabu tanggal 24 Agustus 2022 sekira pukul 18.00 WIB, tim mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap AS di sebuah warung kopi yang terletak di seputaran Nagoya Lubuk Baja, Kota Batam.
"Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap AS, tim kembali bergerak melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, dan selanjutnya sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap MFA di Halte Grand Batam Mall," tutur Hartono.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti yang didapatkan di bawa ke Kantor Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 170 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan," tutup Budi Hartono. (Red)
Editor : Js