Foto : Peta Indonesia. (dok/net/ist) |
Jakarta, JejakSiber.com - Usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan tiga Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua, kini Indonesia tidak lagi memiliki 34 Provinsi, melainkan 37 Provinsi.
Adapun ketiga Provinsi baru tersebut yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang sebelumnya pemekaran dari Papua sebagai Provinsi induk.
Pengesahan ketiga RUU DOB Papua itu diketuk dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/22) lalu.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad kepada peserta rapat, dikutip dari kompas.com, Minggu (21/8/22).
Menanggapi hal itu, salah satu anggota DPR RI, mengajukan interupsi, namun tidak dikabulkan oleh Dasco.
"Interupsi nanti ya, kita lagi pengambilan keputusan," pungkasnya.
Kemudian, Dasco kembali mengajukan pertanyaan terkait penegasan RUU DOB ketiga Provinsi baru tersebut.
"Kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota, apakah rancangan undang-undang tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, dapat disetujui menjadi undang-undang?," ujar Dasco lagi.
Dan akhirnya, peserta rapat menyetujui pengukuhan itu dengan mengatakan, "Setuju," jawab para anggota DPR itu.
Berikut daftar lengkap nama Provinsi yang ada di Indonesia berdasarkan pulau beserta ibu kotanya ;
1. Pulau Sumatera ;
1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam - Kota Banda Aceh
2. Provinsi Sumatera Utara - Kota Medan
3. Provinsi Sumatera Selatan - Kota Palembang
4. Provinsi Sumatera Barat - Kota Padang
5. Provinsi Bengkulu - Kota Bengkulu
6. Provinsi Riau - Kota Pekanbaru
7. Provinsi Kepulauan Riau - Kota Tanjung Pinang
8. Provinsi Jambi - Kota Jambi
9. Provinsi Lampung - Kota Bandar Lampung
10. Provinsi Bangka Belitung - Kota Pangkal Pinang
2. Pulau Jawa ;
1. Provinsi Banten - Kota Serang
2. Provinsi DKI Jakarta - Kota Jakarta
3. Provinsi Jawa Barat - Kota Bandung
4. Provinsi Jawa Tengah - Kota Semarang
5. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta - Kota Yogyakarta
6. Provinsi Jawa Timur - Kota Surabaya
3. Palau Sulawesi ;
1. Provinsi Gorontalo - Kota Gorontalo
2. Provinsi Sulawesi Barat - Kota Mamuju
3. Provinsi Sulawesi Tengah - Kota Palu
4. Provinsi Sulawesi Utara - Kota Manado
5. Provinsi Sulawesi Tenggara - Kota Kendari
6. Provinsi Sulawesi Selatan - Kota Makassar
4. Pulau Kalimantan ;
1. Provinsi Kalimantan Barat - Kota Pontianak
2. Provinsi Kalimantan Timur - Kota Samarinda
3. Provinsi Kalimantan Selatan - Kota Banjarmasin
4. Provinsi Kalimantan Tengah - Kota Palangkaraya
5. Provinsi Kalimantan Utara - Kota Tanjung Selor
5. Pulau Maluku dan Papua ;
1. Provinsi Maluku - Kota Ambon
2. Provinsi Maluku Utara - Kota Ternate
3. Provinsi Papua - Kota Jayapura
4. Provinsi Papua Barat - Kota Manokwari
5. Provinsi Papua Selatan - Kota Merauke
6. Provinsi Papua Tengah - Kota Timika
7. Provinsi Papua Pegunungan - Kota Wamena
6. Pulau Bali dan Nusa Tenggara ;
1. Provinsi Bali - Kota Denpasar
2. Provinsi Nusa Tenggara Timur - Kota Kupang
3. Provinsi Nusa Tenggara Barat - Kota Mataram
Untuk mengesahkan ketiga Provinsi baru di Papua itu, DPR RI hanya membutuhkan waktu berkisar 2,5 bulan lamanya, terhitung sejak tiga Rancangan Undang-undang tentang Provinsi baru ini disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022 lalu.
Setelah disepakati dalam rapat paripurna DPR RI, kemudian Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menandatangani RUU itu yang selanjutnya akan dilakukan pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur di tiga (3) Provinsi baru tersebut.
Pengangkatan Pjs. Gubernur di tiga Provinsi itu ada di tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan nantinya para pejabat itu akan bertugas hingga ada Kepala Daerah yang terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Sementara itu, seperti dilansir kompas.com, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo mengatakan, tiga orang penjabat Gubernur untuk tiga DOB atau Provinsi di Papua diharapkan sudah terpilih sebelum Desember 2022.
Hal itu disampaikan usai mengunjungi tiga Provinsi baru tersebut, dalam kunjungannya saat itu, pihaknya sekaligus mengadakan persiapan untuk proses peresmian ketiga Provinsi baru itu.
"Kita harapkan sebelum Desember sudah ada 3 pejabat Gubernur, kan paling tidak kita persiapkan langkah-langkah awal, perangkat-perangkat dibentuk, kemudian kantornya ada untuk mereka bisa bekerja dalam masa transisi 2 tahun sebelum ada pemilihan Gubernur definitif pada 14 Februari 2024," ujar Wempi di Jakarta, Selasa (2/8/22) lalu. (Red)
Editor : Js
Sumber : kompas.com