Foto : Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo (kiri), Ketum HBB, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H. (tengah), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan). (dok/net/ist) |
Medan, JejakSiber.com - Organisasi Masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak (HBB) mengapresiasi kinerja Tim Khusus Mabes Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/22) lalu.
Kini Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka termasuk Irjen Ferdy Sambo.
HBB juga mengapresiasi Tim Khusus Penyidik Mabes Polri, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, yang juga mantan Kapolda Sumut ini yang "berani" dan tegas dalam mengungkap puluhan anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Umum (Ketum) DPP HBB, Lamsing Sitompul, S.H., M.H. kepada wartawan, Selasa (9/8/22) menanggapi jumpa pers yang dilakukan Kapolri dan Tim Khusus Mabes Polri dalam penetapan tersangka Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua.
"Akhirnya sang Jenderal ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Yosua, saya sampai meneteskan air mata karena terharu. Tuhan mendengar doa orang yang terzolimi, keadilan sangat mahal harganya dan harus diperjuangkan. Suatu langkah maju yang ditunggu masyarakat," kata Lamsing Sitompul kepada media ini melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Lamsing Sitompul, dari awal merebaknya kasus meninggalnya Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, anggota Brimob dari Jambi di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/22) lalu, menjadi perhatian publik.
"Sejak awal berbagai dugaan muncul dari kejanggalan yang ditunjukkan pihak-pihak terkait dan kepolisian dalam memberikan bukti. Dengan adanya pembiaran prosesi pemakaman tanpa upacara kenegaraan, juga menjadi pertanyaan publik hingga kasus ini bergulir hingga 30 hari. Hari ini telah ditetapkan 4 tersangka. Ini adalah progres Tim Khusus Mabes Polri yang harus diapresiasi," tutur Lamsiang.
"Seperti penagasan Kapolri dalam jumpa pers tadi. Kejanggalan ini terjawab sudah dari pernyataan Kapolri bahwa ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan, saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," ujar Lamsiang Sitompul mengutip pernyataan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Lebih lanjut Lamsiang Sitompul mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan soal tidak adanya tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigpol Yosua.
"Saya ulangi. Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS. saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang," demikian penegasan Kapolri seperti ditirukan Lamsiang Sitompul.
Seperti diberitakan sebelumnya di berbagai media, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB. Jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/22).
Kemudian pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan, Rabu (27/7/22) pagi.
Sebelum proses ekshumasi, dilakukan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga Samuel Hutabarat/Rosti Simanjuntak (orang tua almarhum), Bripda Reza Hutabarat (adik almarhum), tim kuasa hukum keluarga Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar PBB Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.
Usai proses ekshumasi, dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/22) hingga Pukul 13.00 WIB.
Autopsi ulang melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai rumah sakit dan universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.
Meninggal tak wajar Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/22) hingga Senin 8 Agustus 2022, baik di media massa maupun sosial media.
Kini tersangka dalam kasus pembunuhan Brigpol Yosua sudah ditetapkan empat orang yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, K dan Irjen Ferdy Sambo, dan keempat tersangka kini telah ditahan.
Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Irjen Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ujar Komjen Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/9/22).
Adapun Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam BAB XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI.
Isi Pasal 338 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada BAB V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (Red)
Editor : Js