Foto : Plang SMA Negeri 12 Pekanbaru (atas), Logo LSM PENJARA Indonesia (bawah). (dok/net/ist/Spi) |
Pekanbaru, JejakSiber.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (PENJARA) Indonesia Provinsi Riau melayangkan surat kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Pekanbaru, Provinsi Riau.
Surat dengan nomor 045/DPD-LSM-PJRI/RIAU/VIII/2022 tertanggal 18 Agustus 2022 itu dilayangkan untuk meminta klarifikasi terkait adanya temuan dugaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022/2023 kemarin tidak sesuai prosedur serta menanyakan laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) T.A. 2020/2021 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Tri Wahyudi selaku Wakil Sekretaris DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau bahwa adanya aroma kurang enak terkait pengunaan dana BOS T.A. 2020/2021 serta banyaknya siswa baru yang masuk lewat jalur belakang, yang direkomendasikan dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dan adanya rekomendasi dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau.
Tri Wahyudi mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran mendalam oleh tim nya dari beberapa sumber, yakni orang tua murid dan siswa SMA Negeri 12 itu sendiri, poin pertama yang disampaikan mengingat tidak adanya belajar tatap muka dalam proses belajar mengajar selama wabah Covid-19.
"Maka sudah dapat dipastikan bahwa realisasi pengunaan dana BOS tidak sama dengan saat keadaan normal, namun berdasarkan penelusuran kita, diduga telah terjadi hal diluar juknis dan juklak pengunaan dana BOS, informasi yang beredar dikalangan masyarakat dan sekolah telah terjadi dugaan manipulasi pengunaan dana BOS," kata Tri Wahyudi kepada media melalui keterangan tertulisnya, Jumat (19/8/22).
"Terkait penggunaaan dana BOS dan dana BOSDA tahun 2020/2021, saat itu kondisi Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19, sehingga seluruh sekolah ditutup sementara atau dengan kata lain proses belajar mengajar ditiadakan, maka dari itu kita menduga laporan pengunaan dana BOS dan dana BOSDA tahun 2020/2021 itu banyak yang direkayasa," tutur Tri Wahyudi yang akrab disapa Mas Tri itu.
Lebih lanjut disampaikan Mas Tri, terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dan BOSDA SMAN 12 Pekanbaru itu sendiri, diduga pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau turut berperan dalam mengevaluasi pengunaan keuangan SMAN 12.
"Kolaborasi pihak SMAN 12 dan pihak Disdik Provinsi Riau dalam melakukan pengunaan dana BOS dan BOSDA tahun 2022/2021, kuat dugaan kita telah terjadi persekongkolan secara tertutup," pungkasnya.
Sementara, sanksi yang akan diterima pihak sekolah apabila tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS telah dituangkan dalam Permendikbud 76/2014, dalam BAB VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.
Adapun sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut ;
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Sedangkan poin kedua, kata Tri Wahyudi, mengingat tahun ajaran baru dan proses belajar mengajar telah berlangsung, maka diperlukan kontrol sosial terhadap management penerimaan siswa baru dari semua jalur yang sudah dilalui maupun zonasi yang sudah ditetapkan.
"Terkait PPDB tahun 2022, informasi yang kita peroleh dari berbagai sumber, masyarakat sekitar lingkungan SMAN 12 merasa kecewa dengan jarak zonasi yang diterapkan, ironisnya lagi dari keluhan masyarakat, pihak Sekolah banyak menerima siswa baru dengan memiliki rekomendasi dari pihak panitia PPDB Disdik Riau," ujar Wakil Sekretaris DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau itu.
Tak hanya itu, Wakil Sekretaris DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau itu memaparkan bahwa rekomendasi juga dikeluarkan oleh pihak Komisi V DPRD Provinsi Riau, kata Mas Tri, kolaborasi panitia PPDB Disdik Riau dan Komisi V DPRD Provinsi Riau untuk memasukkan anak lewat jalur belakang jelas sudah melanggar aturan yang disampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI).
"Persiapan bagi Dinas Pendidikan menjelang masa PPDB yang akan berlangsung pada tahun ajaran baru nanti, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghimbau seluruh Dinas Pendidikan, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten, maupun Kota untuk mempersiapkan diri, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada tanggal 25 Januari 2022 lalu," jelas Tri Wahyudi.
Dalam surat tersebut, kata Tri Wahyudi, Kemendikburistek menghimbau seluruh pemangku kepentingan di Dinas Pendidikan Daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Berdasarkan hal itu, Tri Wahyudi berharap agar pihak SMAN 12 Pekanbaru dapat memberikan ruang dan waktu dalam memberikan informasi yang akurat dan akuntabel sesuai dengan prinsip UU KIP Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.
"Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu," tutup Wakil Sekretaris DPD LSM PENJARA Indonesia Provinsi Riau itu.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Pekanbaru, Dinas Pendidikan Provinsi Riau serta Komisi V DPRD Provinsi Riau guna mendapatkan informasi terkait kebenaran hal tersebut. (Red)
Editor : Js
Sumber : DPP Solidaritas Pers Indonesia