Jakarta, JejakSiber.com - Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana almarhum Brigadir Polisi Novriansyah Josua Hutabarat, alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/22).
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Ferdy Sambo tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye bernomor 052 dengan posisi tangan di borgol, sementara istrinya, Putri Candrawathi mengenakan busana serba putih dengan mengalungkan sebuah kertas bertuliskan "TERSANGKA PUTRI CANDRAWATI"
Kamaruddin Simanjuntak beserta tim kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J lainnya dilarang untuk menyaksikan langsung proses rekonstruksi tersebut, hal itu disampaikan dihadapan awak media usai mendapat penolakan untuk masuk dari pihak kepolisian.
Pengacara keluarga almarhum Brigadir J mengaku di usir oleh aparat kepolisian untuk ikut menyaksikan langsung proses rekonstruksi itu, menurut Kamaruddin hal itu merupakan pelanggan yang sangat berat.
"Yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya, sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, jadi ini bagi kami ini pelanggaran yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, jadi entah apa mereka lakukan di dalam kita juga tidak tahu, mending kami pulang," kata Kamaruddin dihadapan awak media saat berada tidak jauh dari lokasi pelaksanaan rekonstruksi.
Hal senada juga disampaikan oleh Johnson Panjaitan, bahwa pihaknya merasa kecewa karena tidak diperbolehkan untuk mengikuti proses rekonstruksi tersebut.
"Kalau rekonstruksi gak transparan kayak begini, ini artinya apa?, kan omong kosong semua ini, bla, bla, bla, omong kosong semua ini, jadi kalau ditanya hukum, tanya hukum yang ngomong transparan itu, akuntabel itu apa? apakah akuntabel itu gak ke publik dan gak ke korban? apakah cara begini mereka memperlakukan kami? saya gak mau pendekatan yang normatif-normatif, kita yang kongkrit-kongkrit aja lah, keadilan publik mau dimana ini kalau kayak begini?" ujar Johnson sembari bertanya dengan nada kecewa.
Disisi lain, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi angkat bicara mengenai protes pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan yang mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Brigjen Andi menegaskan segala proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya wajib dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/8/22).
Andi menegaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengizinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK, jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," pungkasnya.
Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rekonstruksi ini berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media dapat menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini. (Red)
Editor : Js