Foto : Barang bukti sepeda motor hasil curian pelaku diamankan di Mapolsek Sorong Barat. (dok/hum) |
Sorong, JejakSiber.com - Tim opsnal Polsek Sorong Barat berhasil meringkus pelaku pencurian motor (curanmor) beserta barang bukti (BB) 11 unit sepeda motor berbagai merk yang diperoleh dari para pembeli setelah dilakukan pengembangan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sorong, AKBP Johanes Kindangan melalui Kasi Humas Polres Sorong Kota, Iptu Ade Andin didampingi Kapolsek Sorong Barat, Iptu Nyoman Simadi saat jumpa pers di Mapolsek Sorong Barat, Senin (8/8/22).
Kasi Humas Polres Sorong menjelaskan bahwa jajaran Polsek Sorong Barat mengetahui adanya kasus pencurian motor setelah saksi pelapor yang adalah korban berinisial LS melaporkan bahwa kendaraan miliknya hilang.
Kemudian Polsek Sorong Barat menindaklanjuti laporan tersebut dengan menggerakkan tim operasional (opsnal) yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sorong Barat dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku sesuai protap yang berlaku, Minggu malam (31/7/22) malam
"Malam itu tim opsnal mendapatkan informasi tentang kebetadaan target yang harus ditangkap, saat ini pelaku inisial KP diamankan di rumah tahanan Polsek Sorong Barat untuk penyidikan selanjutnya," kata Ade Andin.
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Sorong Barat menguraikan pada saat penangkapan terhadap pelaku inisial KP, Senin (1/8/22) pukul 05.00 WIT dini hari, tim opsnal Polsek Sorong Barat di back up anggota piket SPK Polsek Sorong Barat Aipda Gede Sutanajaya dipimpin Aiptu Laode Rukman melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumhanya, Komplek SMP 2 Rufei Sorong.
"Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek Sorong Barat dan diamankan untuk dimintai keterangan," ujar Nyoman Simadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan aksinya seorang diri dengan cara masuk ke dalam rumah kos kosan yang pagarnya tidak terkunci.
"Selain aksi pencurian motor, pelaku juga mencuri dua unit handphone (hp) dengan cara masuk ke dalam rumah korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
"Kita terus kembangkan kasus cutanmor ini, barang bukti kita dapatkan tidak hanya di wilayah hukum Polsek Sorong Barat atau Polres Sorong Kota, melainkan juga kita dapatkan di Aimas," tutur Kapolsek Sorong Barat.
Di akhir jumpa persnya, Kapolsek Sorong Barat menyampaikan pesan kepada masyarakat, "Bagi yang merasa kehilangan sepeda motor agar menghubungi pihak Polsek Sorong Barat serta membawa surat surat kendaraannya kemudian dicocokan setelah itu pemilik bisa membawa pulang," tutup Nyoman Simadi. (Jos)
Editor : Js