Foto : Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H. (kiri), Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan). (dok/ist/net) |
Medan, JejakSiber.com - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J sejak Jumat (19/8/22) lalu.
Berdasarkan penetapan oleh penyidik tim khusus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu, Putri Candrawathi menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (26/8/22) kemarin.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Organisasi Masyarakat (Ormas) Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul, S.H., M.H. mengaku keberatan karena penyidik Bareskrim Polri tidak melakukan penahanan terhadap PC.
Lamsiang meminta agar Polri dapat mengungkap tuntas kasus pembunuhan Brigpol Yosua ini, kata Ketum HBB itu, PC disangkakan dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau selambat-lambatnya 20 tahun.
"Kasusnya pembunuhan berencana, kemudian PC sudah bolak balik buat berita bohong atau prank, dan upaya menghilangkan barang bukti, itu kan sudah nyata. Karena salah satu alasan penahanan itu adalah, agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tapi Ibu PC kan kelihatan menghilangkan barang bukti. Jadi kenapa tidak ditahan?" kata Lamsiang sembari bertanya kepada wartawan, Selasa (30/8/22) pagi melalui keterangan persnya.
Lamsiang juga menuturkan, hampir tidak pernah terdengar bahwa dalam kasus pembunuhan, tersangkanya tidak ditahan.
"Apalagi kasus ini sudah menggemparkan rakyat Indonesia dalam dua bulan terakhir ini, kalau alasannya ibu PC sakit, harusnya ditahan juga dan dibantarkan, kan ada Rumah Sakit Polri. Jadi dia ditahan di Rumah Sakit itu, bukan diperkenankan pulang," tegas Lamsiang Sitompul yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Lebih lanjut pengacara ternama di daerah Sumut itu menilai bahwa Polri tidak adil dalam memperlakukan PC sebagai tersangka pembunuhan berencana.
"Ini ada ketimpangan, kita minta Polri agar menahan Ibu PC, agar penyidikan kasus ini segera tuntas," pungkasnya.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat, alias Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/22) lalu itu saat ini trending topik di tengah-tengah masyarakat dan menjadi sorotan bagi netizen.
Hingga saat ini, Tim Khusus bentukan Kapolri Sigit telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ini, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, alias Bharada E, Brigadir Ricky Rizal, alias Brigadir RR, Kuat Maruf, Irjen Ferdy Sambo, ex Kadiv Propam Polri dan Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo_red).
Sementara, setelah kurang lebih 18 jam, sidang kode etik Ferdy Sambo, dilaksanakan di Gedung TNCC Polri sejak Kamis (25/8/22) pagi hingga Jumat (26/8/22) dini hari kemarin, diputuskan bahwa Irjen Ferdy Sambo terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan berdasarkan putusan sidang FS diberhentikan secara tidak hormat.
Korban pembunuhan sang Jenderal seperti diberitakan sebelumnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal tak wajar (korban pembunuhan_red) di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 pukul 17.00 WIB.
Dan jenazah almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dikebumikan di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Senin (11/7/22) lalu.
Kemudian, pengangkatan jenazah atau ekshumasi Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, telah dilakukan pada Rabu (27/7/22) pagi guna penyidikan kasus pembunuhan berencana.
Sebelum proses ekshumasi, diawali dengan doa bersama yang dihadiri seluruh keluarga, antara lain Ayah kandung almarhum, Samuel Hutabarat, Ibu kandung almarhum, Rosti Simanjuntak, adik kandung almarhum, Bripda Reza Hutabarat, serta tim kuasa hukum keluarga yaitu Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, Martin Lukas Simanjuntak, Jhonson Panjaitan, Mansur Febrian, dan keluarga besar Ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB) Jambi serta pihak kepolisian yang hadir.
Usai proses ekshumasi, dilanjutkan autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, Provinsi Jambi, Rabu (27/7/22) hingga Pukul 13.00 WIB.
Autopsi ulang tersebut turut melibatkan sejumlah dokter forensik dari berbagai Rumah Sakit dan Universitas yang dipimpin oleh Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Ade Firmansyah Sugiharto.
Kemudian, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir Yoshua telah diumumkan oleh Tim Forensik pada Senin (22/8/22). Autopsi tersebut merupakan autopsi kedua pada jenazah Brigadir J yang tewas akibat kasus penembakan.
Ketua Tim Dokter Forensik, dr. Ade Firmansyah menjelaskan hasil autopsi ulang Brigadir J tidak ditemukan luka selain akibat tembakan senjata api.
Sehingga, kejanggalan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah menyita perhatian publik sejak Senin (11/7/22) hingga Sabtu 27 Agustus 2022, baik di media massa maupun sosial media.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum dapat melakukan konfirmasi langsung kepada pihak penyidik maupun tim khusus bentukan Kapolri, apa yang menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap PC. (Red)
Editor : Js