Foto : Para pelaku tindak pidana perjudian diamankan di Polresta Barelang. (dok/Rn/ist) |
Batam, JejakSiber.com - Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Abdul Rahman, Kasi Humas, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim, Iptu Haris Duta Kottama mengungkap 6 jenis perjudian di Kota Batam bertempat di Mapolresta Barelang, Selasa (23/8/22) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolresta Barelang mengatakan sejak bulan Mei hingga Agustus, Satreskrim Polresta Barelang telah berhasil mengungkap 6 kasus perjudian, ada 3 yang sudah di release sebelumnya, dan 3 kasus lagi yang di release hari ini.
Penangkapan kasus perjudian yang ke empat adalah jenis judi kartu song pada tanggal 18 Agustus 2022 di Ruli Tangki Seribu, Kelurahan Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam dengan mengamankan 4 pelaku inisial F, R, BS dan M dan barang bukti yang berhasil di amankan uang tunai sebanyak Rp.145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah), 2 set kartu remi dan 4 buah tong.
Kemudian penangkapan kasus perjudian yang ke lima adalah perjudian jenis gelper yang menggunakan uang sebagai taruhannya dan juga tidak ada izin pada tanggal 20 Agustus 2022 di Ruli Kampung Aceh, Simpang DAM, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, dengan mengamankan 3 pelaku yakni berinisial K, M, dan J serta barang bukti berupa 18 unit mesin permainan gelper, uang pemain Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, penangkapan yang ke enam adalah jenis perjudian pingpong pada tanggal 21 Agustus 2022 di Komplek Berniaga Nagoya Blok I, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, dengan mengamankan 4 pelaku inisial V, L, R dan A dan barang bukti yang berhasil di amankan berupa 2 buah kartu ATM, 1 unit handphone merek Samsung, 20 lembar catatan angka pingpong, 1 unit mesin pemutar pingpong, 24 bola pingpong, 1 buah papan periode.
Kapolresta Barelang sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polresta Barelang yang telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian sejak bulan Mei hingga bulan Agustus, telah berhasil mengungkap 6 jenis judi yaitu ada higss domino, togel hongkong, gelper, kartu song, bola pingpong dan gelper, dari 6 penangkapan judi tersebut telah berhasil mengamankan 21 orang pelaku yang terdiri dari penyelenggara, bandar dan pemain.
Tindakan tegas terhadap pelaku perjudian ini, sesuai dengan perintah Kapolri kepada semua Kapolda dan Kapolres/ta se-Indonesia untuk menindak segala bentuk jenis perjudian yang ada wilayah hukum masing masing.
"Sebagai Kapolresta Barelang, saya menindak lanjuti dari pada instruksi pimpinan dan saya himbau apabila masyarakat Kota Batam mendapati di wilayahnya ada praktek perjudian segera laporkan, pasti akan kami tindak tegas yang merupakan penyakit masyarakat, jadi semuanya bersih dari perjudian termasuk Kota Batam," kata Nugroho.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Rls)
Editor : Red