Foto : Pelaku percobaan pencongkelan mesin ATM diamankan di Polsek Sekupang. (dok/ist/hum) |
Batam, JejakSiber.com - Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana di dampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Muhammad Ridho menggelar konferensi pers penggungkapan tindak pidana percobaan pencurian mesin ATM di Mapolsek Sekupang, Jumat (26/8/22).
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial AT atas jasus percobaan pencurian mesin ATM BPR Barelang Mandiri di Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam pada Rabu (27/7/22) lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto melalui Kapolsek Sekupang menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 sekira pukul 07.00 WIB, saat itu inisial T yang merupakan karyawan PT. BPR Barelang Mandiri masuk ke dalam kantor dan menemukan atau melihat mesin ATM yang berada di dalam Kantor rusak dan ada bekas congkelan.
"Lalu saudari T membuka rekaman CCTV mesin ATM dan terlihat dalam rekaman CCTV seseorang yang sedang mencoba mencongkel keluar masuknya uang dan kunci brankas mesin ATM, setelah itu saudari T memberitahukan kejadian tersebut di group WhatsApp," jelas Yudha.
Kemudian, pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari MD yang merupakan security komplek pasar Tiban Center, bahwa mesin ATM yang berada di dalam PT. BPR Barelang Mandiri telah di congkel oleh seorang pria yang mana pria tersebut berniat untuk mencuri uang yang berada di dalam mesin ATM.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk perbaikan oleh ATM Center dan Vendor.
Setelah menerima laporan dari korban, selanjutnya unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendatangi Tempat Kejadian Perkara dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang berada di seputaran TKP pertama.
"Kemudian pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB, unit Reskrim Polsek Sekupang menerima informasi dari security komplek pasar Tiban Center tentang adanya peristiwa pembobolan ATM BPR Barelang Mandiri di Tiban Center, Kecamatan Sekupang, Kota Batam," ujar Kapolsek Sekupang dalam keterangan persnya.
Selanjutnya, unit Reskrim Polsek Sekupang yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku AT yang telah di amankan terlebih dahulu oleh security komplek pasar Tiban Center.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Lebih lanjut Kapolsek Sekupang mengatakan, di TKP ditemukan bahwa mesin ATM BPR Barelang Mandiri telah di rusak dengan cara dicongkel oleh pelaku dengan menggunakan kunci inggris, namun pelaku tidak berhasil membuka dan mengambil kotak uang yang berada di dalam mesin ATM.
"Motif yang di lakukan hanya ingin mengambil uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk memperbaiki motor, dan hanya menggunakan kunci inggris, pelaku telah 2 kali melakukan percobaan pencurian di mesin ATM namun tidak pernah berhasil," ucap Kapolsek Sekupang.
"Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke Ke 5e KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun 7 bulan," ungkap Kompol Yudha Surya Wardhana. (Red)
Editor : Js